Tak Berkategori

Pembongkaran Mandek, Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Ke Mana?

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya menormalisasi sungai ternyata hanya berjalan saat Banjarmasin berstatus tanggap darurat banjir. Lantas,…

Featured-Image
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang masih menyisakan pekerjaan rumah dalam pembongkaran ratusan JBG yang dianggap menjadi biang banjir. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya menormalisasi sungai ternyata hanya berjalan saat Banjarmasin berstatus tanggap darurat banjir.

Lantas, ke mana Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan banjir yang dibentuk awal Februari silam?

Sebagai pengingat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin menargetkan pembongkaran 30 jembatan bangunan gedung (JBG) di sepanjang Jalan Veteran.

Di Jalan Ahmad Yani, targetnya bahkan mencapai 181 jembatan-bangunan. Seluruh bangunan itu dianggap menjadi biang terendamnya sejumlah wilayah di ibu kota Kalsel.

Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengaku program normalisasi sungai dalam rangka tanggap darurat banjir telah berakhir pada 11 Maret lalu. Praktis, pembongkaran ratusan JBG yang menghambat aliran sungai pun berhenti.

"Kan dasar pelaksanaannya belum ada. Tidak bisa simsalabim. Jadi bukan ditunda, menyesuaikan dasar hukumnya kemudian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) saja,” ujar Doyo, Senin (5/4).

Setelah itu, Doyo menyampaikan bahwa program normalisasi sungai akan dilanjutkan kembali.

Namun tanggung jawab pekerjaan berada di tangan Dinas PUPR Banjarmasin, bukan Satgas Normalisasi Sungai.

PUPR, kata Doyo, juga akan membentuk Satgas Normalisasi Sungai untuk melanjutkan sebagian program penanganan banjir. Namun Satgas baru itu berbeda ketimbang pendahulunya.

"Satgas ini sifatnya lebih fungsional dari tugas PUPR," ucapnya.

Masih Doyo, bahwa pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu hal teknis di Dinas PUPR Banjarmasin. Dari menggodok segala persiapan yang mengatur berjalannya Tim Satgas Normalisasi Sungai terbaru. Dari anggaran, legalitas, administrasi hingga kelanjutan penindakan pembongkaran JBG.

"Karena kami juga banyak ditanyakan orang bagaimana kelanjutannya perihal normalisasi sungai,” ucapnya.

Lantas kapan hal itu selesai? Doyo memastikan secepatnya. Bahkan tak menutup kemungkinan beberapa hari ke depan.

“Karena sudah ada tuntutan dari warga agar melakukan upaya-upaya pembongkaran lagi. Mudah-mudahan sebelum Ramadan bisa bergerak lagi, khususnya di kawasan Jalan Veteran,” harapnya.

Berapakah dana alias anggaran yang dihabiskan oleh Satgas Normalisasi Sungai sebelumnya?

Doyo bilang anggaran yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada melalui Biaya Tidak Terduga (BTT).

“Kalau persisnya saya tidak begitu mengetahui, tapi biaya itu dikeluarkan untuk operasional dan membangun jembatan sementara. Sekira Rp4 miliar,” bebernya.

Sedangkan pendanaan yang dikeluarkan nantinya dalam program normalisasi sungai selanjutnya yakni pergeseran dari BTT dan recofusing di Dinas PUPR.

“Bukan dana BTT lagi, tapi sudah dana di Dinas PUPR. Sumbernya dari mana bisa dari BTT bisa dari recofusing. Nanti akan kami ekspose bila sudah ada hasilnya ketika DPA sudah selesai,” tambahnya.

Di samping itu, Doyo menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini sudah menyerahkan surat pernyataan terkait pembongkaran JBG di Jalan Ahmad Yani.

Sedangkan di kawasan Jalan Veteran pun demikian. Di situ diarahkan untuk pembangunan jembatan sementara dulu. Ke depannya, akan dibangunkan jalan lingkungan.

Bila nanti penyesuaiannya sudah dilakukan di Dinas PUPR Banjarmasin selesai, maka menurut Doyo, pihaknya akan menyewa eksavator lagi untuk melakukan pembongkaran, pengerukan, pelebaran dan pendalaman di sejumlah kawasan.

Buntut Pembongkaran, Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Kena Gugat

Sebagai pengingat, masa tanggap darurat banjir di Banjarmasin berakhir Kamis 25 Februari silam. Satgas Normalisasi Sungai dibentuk guna membantu penanganan banjir jangka pendek.
Sasarannya, bangunan-bangunan di sepanjang bantaran sungai di kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, Jalan Pramuka, hingga Jalan Sutoyo S.

“Tindakan pembongkaran tetap akan dilakukan tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir terhadap bangunan yang bersertifikat. Apabila bersertifikat namun melanggar aturan, kita akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut izinnya. Daripada banjir seperti ini," ujar Wali Kota Banjarmasin saat itu, Ibnu Sina.



Komentar
Banner
Banner