Kalsel

Pembobol Kios Ponsel di Landasan Ulin Diciduk Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah membobol kios ponsel di kawasan…

Featured-Image
Kapolres Banjarbaru AKBP Pol Doni Hadi Santoso menunjukkan barang bukti curian. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah membobol kios ponsel di kawasan Landasan Ulin Utara.

Sebelumnya pada Kamis (30/7) lalu, pelaku berinisial I berhasil menggondol sejumlah barang di toko yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya tersebut.

Modusnya, pelaku berpura-pura membeli paket isi ulang data untuk mengawasi keadaan TKP.

Dia sengaja memilih waktu dini hari saat pemilik toko tengah melakukan salat subuh berjamaah di musala sekitar.

“Pelaku mencari waktu sepi menjelang salat subuh untuk melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu, ” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Pol Doni Hadi Santoso dalam konferensi pers, Kamis (22/10) sore.

Hasil curian kemudian langsung dijual di kawasan Belitung dan Pasar Antasari Banjarmasin. Uang hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

“Setelah uangnya habis, dia kemudian kembali memantau kios dengan modus yang sama,” ujarnya.

Pencurian kedua berlangsung 3 bulan kemudian yaitu pada Minggu (4/10) di waktu yang sama. Merasa aman pada aksi pertama, pelaku kemudian mengulangi modus serupa.

“Sama seperti sebelumnya, tapi tiba di TKP ternyata pintu dalam keadaan terkunci, ” papar AKBP Doni.

Pelaku kemudian kembali untuk mengambil pahat sebagai senjata aksinya. Dengan benda tersebut, dia berhasil mencongkel pintu belakang dan kembali menggasak sejumlah barang.

“Pelaku masuk dan mengambil HP dan voucher isi ulang. Barang curian dimasukkan ke ransel yang dia siapkan, ” tuturnya

Atas aksi Iyan, pemilik kios ponsel mengalami kerugian hingga Rp14 juta. Tersangka kemudian berhasil diringkus di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Diamankan pula barang bukti yaitu 4 buah Android, 1 buah smart watch, 1 buah powerbank, 1 buah charger, 1 buah pahat dan 1 buah tas ransel

“Motif dan tujuan tersangka karena merasa gajinya kurang sebagai tukang potong rumput yaitu sebesar Rp1,5 juta, ” sebutnya

Atas perbuatannya, Iyan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya.



Komentar
Banner
Banner