bakabar.com, TANJUNG – Markas Besar Polri mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah zona merah Covid-19, termasuk Kalimantan Selatan.
Dari ratusan titik pembatasan pengendalian mobilitas akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, 13 di antaranya berada di Kalsel.
Dari 13 titik di Kalsel, 2 titik sudah dipastikan di Kabupaten Tabalong yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Titiknya berada di Kecamatan Kelua.
Sementara yang berbatasan dengan Kabupaten Paser Kalimantan Timur berada di wilayah Kecamatan Jaro.
Lalu bagaimana tanggapan pemangku kepentingan di Kabupaten Tabalong menyikapi hal itu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan sejak awal pandemi Covid-19 pihaknya bersama bupati, dandim, ketua DPRD selalu menggelar rapat sebelum pengambilan keputusan.
Seperti pembangunan pos penyekatan tanggal 24 Maret di 2 perbatasan Kalsel di Tabalong dengan Kaltim dan Kalteng.
Terkait perintah dari satuan atas yang pertimbangan ada lonjakan di daerah seperti Jawa dan sekitarnya, menurutnya tidak berdampak pada daerah lain.
Meski demikian, sambungnya, tidak ada salahnya Kabupaten Tabalong melaksanakan pencegahan bersama-sama meski sebaran Covid-19 rendah.
“Dalam mencegah penyebaran Covid-19 kata kuncinya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, ini harapan kami sebagai Forkopimda,” kata Muchdori seusai penyerahan reward oleh bupati Tabalong terkait pengungkapan narkoba di pos penyekatan menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, Kamis (1/7).
“Kami juga akan menggelar rapat terkaitperintah dari satuan atas itu,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan pada Maret 2020 lalu pihaknya mendirikan posko penyekatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perbatasan Kalsel-Kalteng.
Penempatan pos penyekatan di Karangan Putih Kelua dan Jaro itu dinilai sudah tepat, sesuai dengan skema PPKM darurat.
Sementara rencana pendirian posko belum ditetapkan waktunya.
“Kita akan rapatkan terlebih dahulu kaitannya dengan PPKM darurat ini,” pungkas Bupati Anang.
Pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan di ibu kota. Di Jakarta, polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan atau darurat. Penutupan dilakukan mulai pukul 21.00-04.00.
Sementara untuk pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan dikendalikan secara ketat. Umumnya polisi akan memberlakukan patroli bolak-balik menyasar titik rawan kerumunan.
Pembatasan Mobilitas di Kalsel, Pemprov Gerak Cepat Petakan 13 Titik