bakabar.com, JAKARTA – Di zaman modern sekarang ini, kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Hari ini, pemerintah membatasi akses fitur foto dan video ke media sosial pasca aksi kerusuhan 22 Mei di DKI Jakarta.
Pembatasan tersebut dinilai mengungkung hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F.
Baca Juga: Polres Sukabumi Amankan Belasan Remaja yang Hendak Dimobilisasi ke Jakarta
“Disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Pengamat Teknologi Informatika, dan ICT Institute Heru Sutadi, dikutip bakabar.com dari CNN Indonesia.
Heru menilai langkah pemerintah sudah terlambat untuk mencegah hoaks. “Harusnya dilakukan jelang Pemilu 17 April, agar pembelahan (polarisasi, Red) tidak makin tajam, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Rudiantara menyebut, cara ini sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perlambatan akses ke media sosial, kata dia, untuk mencegah penyebaran berita palsu dan hoaks.
Baca Juga: Massa Depan Gedung Bawaslu Ricuh
“Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” jelasnya dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video, dan foto di medos; Facebook, Instagram, dan Twitter.
Untuk sementara, Menkominfo meminta warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan media massa.
“Kita sangat mengapresiasi media mainstream (arus utama). Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Tak Ada Toleransi untuk Perusuh Negara
Sementara itu, Menkominfo memastikan bahwa layanan pesan singkat (SMS) dan panggilan telepon tidak mengalami masalah.
Lantas, bagaimana dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA)?
Meskipun kata Menkominfo yang dibatasi hanya akses ke medsos, pantauan bakabar.com, akses pengiriman pesan singkat melalui aplikasi WA ikut terimbas, setidaknya sejak pukul 14.00 Wita. Tak hanya itu layanan telepon dan video call WA ikut ‘lumpuh’.
Facebook (FB) sendiri menyebut pembatasan akses ke media sosial bakal berlangsung selama tiga hari ke depan. Meski begitu, dalam keterangan resminya, FB tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan.
Baca Juga: PGI Imbau Semua Pihak Hentikan Segala Bentuk Provokasi
“Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami,” kata Facebook.
Editor: Fariz Fadhillah