Kalsel

Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin, 3 Warga Diberi Waktu 7×24 Jam Kosongkan Bangunan

apahabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) pada 3 warga…

Featured-Image
Pengerjaan proyek Jembatan HKSN. Foto-dok.apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) pada 3 warga di Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, pada Senin (20/12) lalu.

SP1 itu memberi waktu 7×24 jam bagi warga untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati.

SP1 diberikan akibat ketiga warga menolak mengambil uang ganti lahan bangunan yang dititipkan Pemkot di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melalui jalur konsinyasi. Hal itu seiringan dengan kelanjutan pembangunan Jembatan HKSN, Banjarmasin.

"Senin tadi baru kita keluarkan jadi kita menunggu 1 minggu ke depan, baru kita keluarkan kelanjutannya untuk SP2," ujar Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Ia mengatakan bahwa teknis aturannya warga membongkar sendiri bangunan sesuai keluarnya SP1.

Jika tidak, pihaknya bakal melakukan pembongkaran secara paksa menindaklanjuti SP3 nantinya. Menurutnya ukuran bangunan milik 3 warga tersebut lumayan besar.

"Paling tidak sampai awal tahun batas waktunya, apabila mereka tidak membongkar, Pemkot Banjarmasin bakal melakukan upaya penertiban," ucapnya.

Menurutnya upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP seperti bangunan di kawasan Jembatan Sungai Alalak I, Jalan Hasan Basri.

Saat itu, pemilik lahan terpaksa melihat bangunannya dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Banjarmasin.

"Karena sudah dibayar dititipkan ke pengadilan, kami diminta kawan-kawan Dinas PUPR Banjarmasin untuk menindaklanjuti hasil dari konsinyasi," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner