Larangan Hidup Mewah

Pelayan Masyarakat 'Si Paling Mewah'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali melarang jajarannya untuk pamer harta

Featured-Image
Brigjen Andi Rian Djajadi (baju kuning) saat memberikan perkembangan tentang kasus Sambo (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali melarang jajarannya memamerkan kemewahan harta. Masalah gaya hidup jetset polri bahkan telah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumpulkan para petinggi Polri di Istana Negara. Ia mengingatkan agar para pejabat Polri untuk jangan memamerkan kekayaan di hadapan publik dan gagah-gagahan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setidaknya ada beberapa anggota Polri yang memiliki harta hingga puluhan miliaran. Sebut saja nama seperti Irjen Teddy Minahasa yang disebut-sebut sebagai 'Polisi Terkaya' dengan total harta mencapai hampir Rp30 miliar Rupiah.

Seperti dikutip bakabar.com, Jakarta, Selasa (25/10). Setidaknya ada tiga personel Polri yang akhir-akhir ini bergaya hidup mewah di depan publik. Siapa sajakah mereka?

- Irjen Andi Rian Djajadi 

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini sempat menjadi sorotan karena menjadi Ketua Tim Penyidik kasus Ferdy Sambo. Kini, ia dipromosikan dan dimutasi menjadi Kapolda Kalimatan Selatan.

Andi Rian pun kerap kali menunjukkan gaya hedon dengan memakai pakaian bermerk seperti Burberry yang ditaksir seharga belasan juta rupiah. Saat tampil di hadapan publik dan menyampaikan perkembangan kasus Sambo beberapa waktu lalu, Andi Rian terlihat 'berbeda' dengan personel Polri lainnya.

Promosi Andi Rian juga terkesan terburu-buru, di tengah kepentingannya menjadi 'orang penting' dalam perkara Sambo. Promosinya menjadi Kapolda Kalsel itu pun membuatnya otomatis mendapat kenaikan pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).

- Irjen Teddy Minahasa

Kapolda Sumatera Barat ini digadang-gadang menjadi 'Polisi Terkaya' di Indonesia. Polisi dengan harta kekayaan mencapai hampir 30 miliar rupiah ini juga menjadi Ketua Harley Davidson Club Indonesia.

Teddy sempat ingin dimutasikan menjadi Kapolda Jawa Timur. Namun, beberapa hari setelah keputusan tersebut dibuat, Teddy malah ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan bisnis narkoba.

Peristiwa tersebut lantas membuatnya gagal menjadi Kapolda Jawa Timur. Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membatalkan keputusan tersebut dan menunjuk anggota Polri lainnya, yaitu Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.

- (ex Irjen) Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri satu ini memang telah resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Namun, masih melekat dalam benak publik bahwa mantan jenderal bintang dua ini hidup dengan bergelemingan harta. 

Mulai dari rumah pribadi yang mewah, koleksi tas bermerek hingga kendaraan dengan seri teranyar. Belum lagi Isu pusaran 'Kaisar Sambo' atau 'Konsorsium 303' yang bergulir liar di kalangan publik.

Kini, Sambo tengah menjalani proses peradilannya. Ia didakwa menjadi dalang atas kematian ajudannya sendiri, Brigadir J.

Kasus Sambo bahkan juga ikut menyeret puluhan anggota Polri dalam pusaran kasusnya. Mereka diduga ikut membantu Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta atas kasus yang sedang dialaminya.

Aturan Polisi soal pamer kemewahan

Pada 2019, Irjen Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/30/XI/Hum.3.4/2019/DivPropam yang melarang anggota Polri untuk pamer kemewahan. Secara rinci, ada 7 larangan yang diatur dalam telegram tersebut:

1. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri dan menempatkan diri pada pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video di medsos yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil dan perwira memberikan contoh perilaku baik yang tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis kepada Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Memberi sanksi anggota Polri yang melanggar aturan ini.

Namun, tentu saja, aturan ini jadi angin lalu bagi anggota Polri. Tak banyak yang mengikuti aturan soal kemewahan bagi korps Bhayangkara itu. Apalagi melekat dengan motto melindungi dan melayani.

Editor


Komentar
Banner
Banner