bakabar.com, BANJARMASIN – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tengah wabah Covid-19 terjadi lagi di Kota Banjarmasin.
Ironisnya kerumunan massa itu justru berlangsung di Puskesmas Kelayan Timur Senin (16/11) sore.
Dari penelusuran bakabar.com, rupanya sedang terjadi pemeriksaan rapid test kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banjarmasin sejak Jumat lalu (13/11).
Petugas KPPS yang totalnya mencapai 10 ribu itu memang dijadwalkan rapid test.
Siang tadi mereka pun berbondong-bondong ke Puskesmas Kelayan Timur, seiring makin dekatnya tahap pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Saking banyaknya, petugas KPPS saling berdesakan. Mereka seakan lupa aturan jaga jarak fisik.
Sebagian petugas memilih berteduh sembari menunggu jadwal pemanggilan.
Imbas lainnya kemacetan lalu lintas terjadi di sekitar jalan puskesmas.
Salah satu Petugas KPPS Banjarmasin Syahqi menyoroti keputusan KPU lantaran memilih hanya dua lokasi sebagai pelaksanaan rapid test. Pertama di Puskesmas Cempaka dan Kelayan Timur.
"Kenapa tidak masing masing Puskesmas di kawasan kelurahan tempat tinggal saja," ujarnya.
Menurutnya keadaan tersebut sangat tidak memanusiakan petugas KPPS se-Banjarmasin.
Pasalnya, kata dia kebanyakan warga sengaja meluangkan waktu lebih dulu datang ke lokasi rapid test.
Namun sampai sini diminta untuk bertahan sampai namanya dipanggil petugas kesehatan di Puskesmas.
"Kita sudah mulai 15.30 tadi sampai sekarang belum dipanggil juga," ucap warga Sungai Lulut, Banjarmasin Timur ini.
Untuk itu ia meminta KPU menyediakan tempat seperti tanah lapang untuk menampung seluruh petugas KPPS.
"Jangan seperti di sini sempit dan mengganggu masyarakat," pungkasnya.
Adapun test cepat dilakukan untuk menjamin petugas Pilkada dalam keadaan sehat.
"Ini bertujuan memberikan advokasi kepada warga Banjarmasin bahwa penyelenggara Pemilu itu harus betul betul bebas dari Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.
Ia mengatakan hal ini sebagai bentuk upaya menghindari penambahan kasus dan mewujudkan Banjarmasin terbebas dari paparan virus corona ketika Pemilu.
Terlebih, Dinkes tak mau pandemi ini justru membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat Banjarmasin.
"Bersama KPU dan masyarakat mari kita mewujudkan Pemilu yang sehat Pemilu yang bebas dari Covid-19," ucapnya.
Lantas bagaimana jika ditemukan reaktif?
Machli meminta petugas KPPS reaktif untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
Hal tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang petugas KPPS tidak memiliki gejala berat Covid-19.
Lebih jauh Dinkes Banjarmasin belum berencana melakukan tes usap jikalau ada petugas KPPS yang reaktif.
"Ya cuma rapid ulang, tidak perlu swab," pungkasnya.