bakabar.com, BANJARBARU - Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Pumpung, Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru.
Berinisial AS alias Ello (31), pelaku merupakan warga setempat dan menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga.
Setelah diamankan, Ello membeberkan motif pembunuhan sadis tersebut kepada polisi, di meja interogasi.
"Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena dorongan emosi yang memuncak setelah terprovokasi prilaku korban," papar Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi, Senin (1/12).
Kejadian bermula saat pelaku berniat pulang ke rumah. Namun, langkahnya dihalangi oleh korban yang kemudian meneriakinya dan memukul menggunakan pakaian sambil melontarkan kata-kata menantang.
Pelaku tetap melanjutkan langkah menuju rumahnya, namun dari kejauhan terus memperhatikan tingkah laku korban yang masih berteriak-teriak.
Situasi makin memanas ketika pelaku melihat korban merusak pohon mangga milik warga lainnya, bernama yuliana. Melihat tindakan itu, emosi pelaku memuncak. Dia kemudian masuk ke rumah dengan niat mengambil sebilah parang.
Dengan membawa parang, pelaku berjalan memutar melewati jalan setapak di samping rumah Yuliana dengan tujuan mendekati korban.
Saat mendapati korban masih dalam keadaan marah dan merusak batang pohon mangga, pelaku mengamati dari kejauhan sambil menunggu momen ketika korban lengah.
Begitu kesempatan datang, pelaku langsung mencabut parang dari kumpangnya dan menghunjamkannya berkali-kali ke tangan dan bagian tubuh lain korban.
Serangan bertubi-tubi itu membuat korban tak berdaya hingga akhirnya terjatuh. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melarikan diri melalui sisi rumah Yuliana dan bersembunyi di semak-semak di bawah pohon bambu, masih membawa parang yang digunakan dalam aksinya.
"Memang korban saat itu dalam kondisi mabuk," jelas Juanedi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 388 tentang penghilangan nyawa atau pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.









