Kalsel

Pelaku Pengeroyok Wildan Diamankan, Ayah Korban: Terima Kasih Bapak Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyok Muhammad Wildan (19), mahasiswa asal Tanah Bumbu…

Featured-Image
Dua pelaku penganiayaan Wildan diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Minggu (28/2) sore. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyok Muhammad Wildan (19), mahasiswa asal Tanah Bumbu (Tanbu) di Banjarmasin.

Pelaku bernama Erfandi (20) dan Wahyu (24). Mereka warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Diantar keluarga, keduanya menyerahkan diri pada Minggu (28/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dengan berhasil diamankannya kedua pelaku, keluarga korban pun mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja ekstra melakukan penyelidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak-bapak polisi, terkhusus Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin yang telah berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata ayah korban, Mahyudin (42).

Lebih jauh, Mahyudin berharap, agar kedua pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai apa yang telah diperbuat.

“Semoga pelaku dihukum setimpal sesuai pasal yang dikenakan,” pintanya.

Sebelumnya, polisi akhirnya menunaikan janjinya.

Mereka berhasil mengamankan pelaku penusukan Muhammad Wildan (19), mahasiswa IPS Semester 4, FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) asal Tanbu.

Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin, Minggu (28/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Diantar keluarga,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

Kendati demikan, penyerahan diri pelaku juga bukan tanpa sebab. Polisi juga perlu kerja ekstra melakukan penyelidikan. Termasuk mendekati pihak keluarga.

Penyelidikan melibatkan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Awalnya, setelah mendapati keterangan saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik, kita berhasil mengidentifikasi pelakunya,” kata Kapolresta.

Berbekal informasi itu, polisi langsung mendatangi tempat biasa kedua pelaku nongkrong.

“Kami juga menghimbau keluarga pelaku secara preveentif untuk menyerahkan pelaku,” sambung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.

Hingga pada akhirnya, kedua pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolresta Banjarmasin.

Atas penganiayaan yang berujung tewasnya Wildan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Komentar
Banner
Banner