Kalsel

Pelaku Pencabulan di Tapin Disergap Gara-Gara WA

apahabar.com, BANJARMASIN – Di era digital ini, beragam cara digunakan polisi untuk membekuk buruannya. Kali ini,…

Featured-Image
AM pelaku pencabulan bocah 16 tahun dibekuk petugas setelah berhasil dipancing keluar dari tempat persembunyiannya. Foto-Polres Tapin for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Di era digital ini, beragam cara digunakan polisi untuk membekuk buruannya.

Kali ini, anggota Resmob Polres Tapin sukses menangkap AM alias Muhid, pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur.

AM lebih dulu dipancing menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp (Wa) untuk keluar dari tempat persembunyiaan.

AM dilaporkan karena kasus persetubuhan terhadap teman perempuannya, sebut saja Bunga (16).

Pria 17 tahun itu merupakan warga Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Saat penangkapan, Muhid mendatangi korban di suatu tempat yang telah disepakati.

Muhid tak tahu kalau korban sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat berwajib buat meringkus pelaku.

“Awalnya si korban menghubungi pelaku dengan WA. Korban pura-pura ingin menyampaikan sesuatu kepada pelaku. Nah, di saat pelaku muncul ke lokasi pertemuan, saat itu juga petugas menyergapnya,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kasubbag Humas Polres Tapin Ipda Puryaji, kepada bakabar.com, Sabtu malam.

Muhid selama ini memang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Tapin setelah dilaporkan orang tua Bunga.

Perlakuan bejat Muhid dilakukan di rumahnya, Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin pada Minggu, 31 Juli 2019.

Mulanya, Muhid mengajak Bunga menonton balap motor Drag Bike Piala Kapolres Tapin di kawasan RTH Rantau Baru, Tapin Utara.

Usai menonton, Bunga justru langsung diantar ke rumahnya. Dengan alasan ingin mengambil uang yang tertinggal.

Mengetahui keadaan rumah yang sepi, niat jahat Muhid muncul. Dia pun langsung melancarkan akal bulusnya, mulai merayu korban hingga memaksa korban untuk melayaninya.

“Pada saat berada dirumah pelaku, korban disetubuhi dan dicabuli,” tuturnya.

Setelah beberapa waktu berlalu, Muhid tak lagi pernah menghubungi korban.

Saat itu pula korban mengaku kepada keluarganya apa yang pernah dilakukan Muhid.

Menurut Ipda Puryaji, pihak keluarga Bunga sempat mencari keberadaan Muhid.

Karenanya, ibu Bunga melapor ke aparat berwajib pada 21 Agustus 2018, agar Muhid segera ditangkap.

Pengejaran menemui titik terang, setelah ada informasi bahwa pelaku bisa dihubungi dengan WA.

“Dari situlah kami berkoordinasi dengan si korban dan sepakat menjebak Muhid dalam rencana pertemuan ini,” tandas Ipda Puryaji.

Sesudah mengamankan Muhid, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, selembar jaket warna putih bergaris hitam dan selembar celana dalam hitam milik korban.

Muhid terancam pasal 81 jo dan 76d atau pasal 82 jo dan 76e UU RI 35/2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau melakukan pencabulan terhadap anak. “Hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Obok-Obok Rumah Pengedar di Sungai Andai, Simak Hasilnya

Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Aluh Jadi Pengedar Sabu

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner