Tak Berkategori

Pelaku Pemukulan dengan Kayu Berpaku di Tunjung Maya Dibekuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Duel berdarah yang menghebohkan warga Tunjung Maya, Banjarmasin Timur, Kamis siang, akhirnya terang…

Featured-Image
Abdul Rahman alias Pentol pelaku penganiayaan dua pemuda di Tunjung Maya, Banjarmasin Timur. Foto-Polresta Banjarmasin for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Duel berdarah yang menghebohkan warga Tunjung Maya, Banjarmasin Timur, Kamis siang, akhirnya terang benderang.

Polisi meringkus Pentol (23), pelaku penganiayaan terhadap Mahlan dan Amin. Dua pemuda itu berdarah akibat pukulan kayu berpaku pelaku. Tak terima, keduanya mengadu ke Mapolres Banjarmasin.

“Ya, kami mendapat laporan dari saudara Amin atas pemukulan yang dilakukan oleh Abdul Rahman alias Pentol,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi melalui Wakasat AKP Sonny L Gaol, Jumat (21/6) malam.

Mendapat laporan, Ade meluncurkan tim reserse dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Pelaku yang sudah dikantongi identitasnya lalu dibekuk. Sebilah kayu ulin jadi satu dengan kayu galam ikut diamankan.

“Kami tangkap di Jalan Amd 2, Banjarmasin Timur, kemarin malam,” jelas Ade.

Untuk diketahui, jejak Pentol seolah tak berbekas usai menganiaya keduanya. Sebelum duel, pelaku dan korban disebutkan usai menenggak miras.

Singkat cerita, Mahlan menjadi korban pertama pemuda berkulit hitam legam itu.

Karena terluka, Mahlan dibawa oleh Amin ke RS Bhayangkara. Amin kemudian kembali ke lokasi kejadian, untuk meminta pertanggungjawaban.

Pelaku yang dalam pengaruh miras langsung menyerang Amin. Ia menduga Amin telah melaporkannya ke polisi.

Menurut Susi, saksi mata di lokasi kejadian pelaku sempat terlihat membawa parang, namun ditahan oleh warga sekitar.

Kadung emosi, pelaku kembali dengan membawa sebilah balok kayu ulin berpaku dan menyerang kepala, tangan, dan punak kiri Amin.

“Secara berulang-ulang,” jelas Susi kepada bakabar.com.

Amin setidaknya menderita luka sobek di bagian kepala, serta luka lecet di kedua tangan. Karena perbuatannya Pentol mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 352 ayat 2 dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Ade Papa Rihi.

Baca Juga: TO Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

Baca Juga: Jambret Emak-Emak, Pemuda Kelayan Diringkus Warga

Reporter: AHC07
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner