bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, menyusul tertangkapnya tersangka berinisial Up (35).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Wh atau Up dilakukan di kawasan kebun sawit Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan berhasil kami amankan di kawasan kebun sawit Barito Timur,” jelas Hardiono.
Anggota unit Jatanras Polres Tabalong dibantu Unit Reskrim Polsek Tanta dan Polres Barito Timur dalam aksi penangkapan Up yang masuk DPO dalam kasus pembunuhan di Desa Murung Baru, Kecamatan Tanta.”Dalam penangkapan itu kami lakukan secara gabungan dibantu Polsek Tanta dan Polres Barito Timur,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur juga menambahkan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1 dan Honda Supra serta senjata tajam berupa pisau belati.”Tersangka sudah kami amankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Matnur.
Baca Juga:Tunggakan Gaji PT BIM, Sekda: Segera Diselesaikan
Tersangka diancam pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber : Antara
Editor : Syarif