Pemprov Kalsel

Pegawai Non PNS di Disbunnak Kalsel Akan Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

apahabar.com, BANJARBARU – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel berencana mendaftarkan pegawainya yang berstatus non PNS untuk…

Featured-Image
Sosialisasi tenaga kontrak Disbunnak Kalsel terkait BPJS Ketenagakerjaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel berencana mendaftarkan pegawainya yang berstatus non PNS untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program bagi penerima upah di BPJS ini terdapat 4 kategori. Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” ujar Kadisbunnak Kalsel, Suparmi, Selasa (9/3).

“Program bagi penerima upah di BPJS ini terdapat 4 kategori. Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” ujar Kadisbunnak Kalsel, Suparmi, Selasa (9/3).

Hal itu disampaikan Suparmi dalam sosialisasi offline yang dihadiri Plt Kasubag Umum Disbunnak Kalsel, dan pejabat esselon III di lingkup Disbunnak.

Dalam sosialisasi para pegawai kontrak diberikan pengetahuan serta pemahaman tentang penting dan manfaat BPJS ketenagakerjaan.

Suparmi melanjutkan jaminan kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Adapun jaminan kematian, adalah pegawai yang meninggal dan masih berkerja di dinas,” imbuh Suparmi.

Langkah ini, kata Suparmi, merupakan sikap Disbunnak Kalsel dalam melindungi dan menjaga seluruh pegawainya, baik yang PNS maupun non PNS.

Komentar
Banner
Banner