bakabar.com, BANJARMASIN – Protes terhadap penutupan pasar sekunder atau non bahan pokok (bapok) terus menggelinding. Kali ini, datang dari para pedagang Sentral Antasari Banjarmasin.
Mereka yang kecewa dengan keputusan tertera di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu tampak memenuhi salah satu pasar induk di Banjarmasin itu, Selasa (12/5) pagi.
Adapun Perwali 37/200 merupakan hasil revisi dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dinilai pemerintah kurang maksimal membatasi gerak warga saat pandemi Covid-19.
Koordinator Pasar Sentral Antasari meminta Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina turun tangan. Mereka ingin Ibnu melakukan dialog sebelum melakukan penutupan.
“Biar kebijakan penutupan tak sepihak saja,” jelas dia.
Apabila tak begitu, semua pedagang pasar yang bernaung di Sentral Antasari kata dia akan turun untuk menghalau para petugas Satpol PP menutup kawasan pasar.
"Ini menyangkut masalah perut. Kan kami ada yang kredit kendaraan dan rumah, kalau tidak ada dispensasi. Jika Satpol PP main kekerasan kami juga bisa," ujarnya.
Keputusan penutupan pasar ini lebih baik momennya dimundurkan setelah Idulfitri atau usai bulan Ramadan.
Ketika begitu waktu 10 hari hingga setengah bulan untuk penutupan diladeni para pedagang di Pasar Sentral Antasari.
“Momen sebelum Idul Fitri ini lah yang selalu ditunggu para pedagang dalam meraup rezeki,” jelas dia.
Dalam momen ini biasanya dagangan mereka laku keras dibandingkan hari biasanya.
"Kami memang dapat surat edaran, tapi kami meminta dialog dengan Pak Wali," ucapnya.
Ia juga menegaskan penerapan PSBB jilid kedua ini untuk tak dijadikan lahan bisnis.
Sebelumnya, penutupan pasar sekunder juga dikecam oleh sebagian besar pedagang Sudimampir Baru.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin Ichrom M Tezar menyampaikan pasar sekunder yang ditutup meliputi pasar baju, dan pertokoan non-bapok. Penutupan mulai berlaku hari ini.
Sementara pedagang bahan pokok dengan barang jualan daging, sayur, minyak, telur dan sebagainya tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun waktu operasional juga amat dibatasi. Mulai dari pukul 06.00 hingga 13.00.
"Semua pasar tutup kecuali yang menjual bahan pokok, jika pasar di pinggir ruas jalan lain wilayah kita," ujarnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah