Kalsel

Pedagang Pasar Beras akan ‘Digusur’ ke Eks Tempat Prostitusi

apahabar.com, BANJARMASIN – Puluhan pedagang beras terdampak pembebasan lahan Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Selatan akan segera…

Featured-Image
Ilustrasi, Losmen Sinar Dodo.Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan pedagang beras terdampak pembebasan lahan Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Selatan akan segera menempati tempat baru. Tempat relokasi yang disiapkan yaitu eks bangunan losmen Sinar Dodo seluas 16.000 m2. Diketahui, losmen itu dulunya adalah tempat prostitusi.

"digusurnya" pedagang tersebut karena terdampak pembebasan lahan pembangunan Siring Muara Kelayan.

"Relokasi dengan kesepakatan pemilik sewa lahan dan bangunan toko dibangun oleh masing-masing penyewa lahan," ujar Kabid PSDP dan Pasar Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Untuk biaya relokasi, kata dia, ditanggung sendiri oleh pedagang.

Ichrom menegaskan, Pemkot tidak bisa turun tangan dalam hal ini. Sebab, kawasan Pasar Beras tersebut bukan salah satu milik pemerintah setempat.

"Kami tidak bisa membiayai relokasi kalau bukan pasar milik Pemkot," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut dia, Pemkot sudah membayar ganti rugi bangunan terhadap lahan pedagang yang terkena pembebasan lahan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Kepala Disperkim Banjarmasin, Ahmad Fanani mengungkapkan, total 26 persil yang dominan pedagang beras telah dibebaskan dengan total nilai mencapai Rp13 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam APBD 2019.

“Setiap persil berbeda harga tergantung ukuran bangunan itu. Tapi untuk tanah sama semua,” katanya.

Dari jumlah itu, Fanani menerangkan harusnya sesuai dengan total pedagang di sana mencapai 28 persil. Bukannya 26 persil. Namun ada dua pedagang yang belum menerima uang ganti rugi lahan pembangunan Siring Muara Kelayan itu.

Satu akibat tak bisa memperlihatkan surat tanah dan bangunannya. Satunya lagi karena tidak sepakat atas nilai uang ganti rugi yang ditawarkan Disperkim Banjarmasin.

“Dia meminta uang ganti rugi yang tinggi, padahal kita sudah menetapkan batas maksimumnya,” tegasnya.

Menurutnya seiring berjalannya waktu dua pedagang tersebut berlangsung sepakat lahannya diambil alih. Namun untuk pagu anggaran masuk dalam APBD 2020.

Sebab dua bangunan tersebut, sambungnya, jika masih berdiri sangat menganggu pekerjaan pembangunan Siring Muara Kelayan. Dalam hal ini pengerjaan masuk tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Sebelum ada proses lelang, bangunan itu harus diselesaikan dulu dan tambah cepat maka semakin baik,” tuturnya.

Kepala Bidang Sungai Dinas PUPR Banjarmasin, Hizbul Wathony menargetkan lelang pengerjaan Siring Muara Kelayan paling lambat pada bulan April mendatang.

"Sambil menunggu pembebasan kami sedang survey harga satuan baik yang di dalam kota maupun yang di luar daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Di Banjarmasin, Anggaran Revitalisasi Pasar Naik Signifikan

Baca Juga: Asosiasi UMKM Sulit Masuki Pasar Modal

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner