bakabar.com, JAKARTA - Pecah ban menjadi penyebab utama kecelakaan yang banyak menelan korban jiwa di jalan tol.
Pengemudi yang panik biasanya malah membuat kondisi mobil langsung menabrak kendaraan lain atau oleng dan keluar jalur.
Dengan banyaknya kasus kecelakaan karena ban mobil pecah, hal yang utama harus dilakukan adalah jangan panik dan sebaiknya melakukan langkah-langkah pencegahan, di antaranya rutin mengecek kondisi ban.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana teknik dasar mengemudi juga harus dipahami dan batas aman kecepatan terutama di jalan tol wajib diperhatikan.
"Berkendara di jalan tol maksimum 100 km per jam jangan sampai lebih. Overspeed itu risikonya besar, ban yang sensitif. Jika sampai pecah tak bisa dikontrol," kata Sony kepada bakabar.com, Kamis (12/1).
"Risiko pecah ban juga meningkat signifikan akibat kondisi permukaan jalan," sambungnya.
Baca Juga: Pengalaman di KAI, M. Kuncoro Wibowo Dipercaya Nahkodai TransJakarta
Lebih lanjut, saat darurat, pengemudi tetap bisa mengontrol kendaraan selama kecepatannya terjaga, kuncinya adalah ketenangan jangan panik dan sigap membaca situasi terburuk.
"Saat ban pecah jangan langsung injak rem, setir pasti lari ke salah satu sisi. Kita balas seimbangkan, caranya mengikuti arah mobil melaju begitu ban pecah satu sisi. Kecepatan biarkan turun sendirinya, engga perlu di rem," terangnya.
Menghubungi Jasamarga
Saat kasus pecah ban di jalan tol, Anda juga bisa menghubungi Jasamarga selaku pengelola jalan tol. Bisa melalui Twitter @PTJASAMARGA atau @OFFICIAL_JSMR.
Akun Jasa Marga tersebut biasanya langsung merespons cuitan, dengan meminta nomor telepon untuk dihubungi.
Baca Juga: Pensiun dari Sepak Bola, Koleksi Mobil Gareth Bale Bikin 'Sakit Mata'
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang kerap melintas jalan tol dan mengalami permasalahan tersebut, Pihak Jasamarga akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki maupun mengganti sebagai bentuk kenyamanan pengemudi.
Pernyataan tersebut tertuang oleh Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Kebijakan itu berisi 'kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.
Bagi pemilik mobil yang mengalami hal yang sama bisa langsung melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Nantinya petugas akan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.