Kalsel

Patroli di Wilayah PT AGM, Tim Gabungan Datangi Eks Lubang Tambang Liar

apahabar.com, MARTAPURA – Tim gabungan kembali menggelar patroli penambang tanpa izin (Peti) pada lokasi bekas galian…

Featured-Image
Tim gabungan berpatroli di lokasi eks lubang penambang liar, di IPPKH PT AGM, di Blog 1 Batu Tungku Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Selasa (29/6). Foto-apahabar.com/hendralianor.

bakabar.com, MARTAPURA – Tim gabungan kembali menggelar patroli penambang tanpa izin (Peti) pada lokasi bekas galian ilegal penambang liar, di wilayah konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM), Selasa (29/6).

Puluhan personil gabungan terdiri dari Satgas Peti PT AGM, Pam Obvit Polda Kalsel, dan Polisi Hutan Dinas Kehutan Provinsi Kalsel ini berpatroli di Blog 1 Batu Tungku Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Lokasi ini masuk dalam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Antang Gunung Meratus (AGM), dan masuk objek vital nasional.

Di sana, terdapat bekas galian Peti seluas kurang lebih 3 hektare yang sebelumnya ditemukan tim Satgas Peti PT AGM pada 26 Mei 2021 lalu.

Tampak ada beberapa bekas galian yang cukup dalam yang sudah ditinggalkan para penambang liar. Lokasi itu juga sudah dipasang police line.

Selain itu, juga tampak ada bangunan kayu tempat istirahat para penambang liar, yang sebelumnya sudah dibakar Satgas Peti AGM.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menerangkan kegiatan patroli ini guna memastikan tidak ada lagi para penambang liar yang kembali beraktivitas.

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut surat PT AGM meminta bantuan hukum ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel terkait aktivitas peti," kata Suhardi.

Para penambang liar ini cukup merugikan perusahaan dan negara, sehingga kegiatan patroli ini dilakukan lebih masip lagi.

img

Polhut bersama tim gabungan memasang plang larangan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin, di Blog 1 Batu Tungku Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Selasa (29/6). Foto-bakabar.com/hendralianor.

Dikatakannya, para penambang liar tersebut sudah dalam penyelidikan Polres Banjar sebagai upaya tindak tegas.

"Untuk menjaga kawasan hutan yang masuk IPPKH PT AGM, siang dan malam akan diawasi mengunakan teknolgi drone infra red," ungkapnya.

Selain berpatroli, juga dilakukan pemasangan plang pemberitahuan larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa ada izin dari pihak berwenang, sebagai bentuk preventif.

"Sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan akan diacam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar," terangnya.

Sudah Belasan Penambang Liar Diadili

Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengatakan sejauh ini ada 14 pelaku penambang liar di wilayah konsesi PT AGM, yang sudah diadili di persidangan.

Kendati sudah banyak ditangkap, namun ia mengakui hukuman dari yang dijatuhkan hakim masih jauh dari harapan.

"Walau ancamannya tinggi tapi vonis yang diterima sekitar lima bulanan. Ini jauh dari harapan kita. Jadi pikirnya dia (pelaku), dengan putusan cuma sekian bulan, jadi kayanya dia mau nyoba-nyoba (menambang lagi)," tuturnya.

Dikatakannya, dengan pengawasan rutin sehingga dapat mempersempit para pelaku Peti. Pun jika bisa pasti di pinggiran yang dianggapnya jauh dari jangkauan petugas.

"Dan kami memastikan tidak akan bisa lama karena akan ketahuan kami," kata Kompol Rokhim.

Dia mencontohkan, seperti temuan terbaru yang dilakukan patroli ini berada di koridor pinggiran. Untungnya cepat ketahuan sehingga belum banyak mengambil batubara.

"Makanya batubara yang sempat diambil tidak banyak, kurang lebih tujuh tronton saja," tandasnya.



Komentar
Banner
Banner