bakabar.com, BANJARMASIN – KPU telah resmi menetapkan Ibnu Sina – Ariffin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih Minggu (30/5) kemarin.
Setelah penetapan itu, KPU kemudian menyerahkan berita acara ke DPRD Banjarmasin.
"Kan rasanya hari ini mereka akan rapat paripurna. Jadi hasil itu akan diserahkan ke Pemprov dan Mendagri. Lama waktu pelantikan tergantung Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) itu," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Syariffudin Akbar, Senin (31/5).
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto menyebut terdapat sederet langkah panjang dalam menetapkan waktu pelantikan.
Pertama, pihaknya akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah. Rapat akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.
Kemudian, DPRD Banjarmasin akan menyerahkan berkas pelantikan itu ke bagian Tata Pemerintahan Pemkot Banjarmasin.
Dari Pemkot, berkas diserahkan kembali kepada Pj Gubernur Kalsel untuk kembali disampaikan ke Mendagri untuk mengusulkan tanggal pelantikan.
Jika seluruh berkas lengkap, Mendagri akan memerintahkan Pj Gubernur Kalsel untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
"Jadi Mendagri yang menentukan kapan pelantikan. Ya, paling lambat dua minggu ke depan," ucapnya.