Nasional

Pasca Dinyatakan Dilarang, FPI Langsung Bereinkarnasi

apahabar.com, JAKARTA – Baru beberapa jam dinyatakan sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12) siang, Front Pembela Islam…

Featured-Image
Sejumlah petugas keamanan menurunkan sejumlah atribut di markas FPI di Jalan Petamburan 3 Jakarta Pusat. Foto-JPNN

bakabar.com, JAKARTA – Baru beberapa jam dinyatakan sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12) siang, Front Pembela Islam (FPI) langsung bereinkarnasi.

Masih menggunakan singkatan yang sama, tetapi mengusung nama baru Front Persatuan Islam.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan perubahan nama tersebut dianggap menjadi sarana perjuangan umat.

“Sekarang FPI menjadi Front Persatuan Islam. Selamat datang perahu perjuangan umat,” papar Aziz seperti dilansir Republika, Rabu (30/12) malam.

Deklarasi FPI baru itu dilakukan di suatu tempat yang dirahasiakan. Deklarator organisasi baru ini merupakan orang-orang lama FPI yang sudah dibubarkan seperti Ahmad Sabri Lubis dan Munarman.

Sementara salah seorang deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas, menyebut keputusan bersama 6 pimpinan kementerian/lembaga negara terhadap pembubaran FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Faktanya keputusan bersama tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

“Kami memandang pelarangan ini adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan penghalang pencarian keadilan peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam,” seru Abu Fihir.

Sebelumnya Pemerintah melalui 6 pimpinan kementerian/lembaga negara memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam beberapa jam sebelumny.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi itu,” papar Mahfud MD.

Diyakini putusan pelarangan itu sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Setidaknya enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut, yakni menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara. Kemudian isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas.

Selanjutnya FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas, serta sejumlah pengurus dan anggota FPI terlibat terorisme maupun tindak pidana lain.

Tak lama setelah dinyatakan dilarang, puluhan anggota TNI dan Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI di Jalan Petamburan 3 Jakarta Pusat.

Mereka mencabut semua logo, spanduk, bendera dan baliho bertuliskan FPI. Bahkan hingga malam, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.



Komentar
Banner
Banner