Parpol Wajib Penuhi Kuota Perempuan, Kalau Tidak: Hangus

KPU Jember tegas. Proporsi bacaleg perempuan di tiap dapil harus memenuhi 30 persen dari kuota kursi. Jika parpol tak memenuhi syarat, makan partainya hangus.

Featured-Image
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto, di KPU Jember, Senin (10/7). (apahabar.com/ M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - KPU Jember tegas. Proporsi bacaleg perempuan di tiap dapil harus memenuhi 30 persen dari kuota kursi. Jika parpol tak memenuhi syarat, makan partainya hangus.

"Kalau misalkan itu kuota perempuan tidak terpenuhi, satu dapil (bacaleg satu partai) itu bisa hangus," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, Selasa (11/7) siang.

Susanto mencontohkan, bila satu dapil terdapat 6 kursi, maka Bacaleg di satu partai harus memenuhi 2 perwakilan Bacaleg perempuan, dan harus memenuhi syarat (MS) administrasi, sebagai Calon Legeslatif.

Kendati demikian, Susanto menyebut, Partai politik yang tidak memenuhi kuota Bacaleg perempuan, bisa mengambilkan Bacaleg dari Dapil lain, dengan catatan sudah memenuhi syarat.

"Ketika terjadi TMS, maka partai tidak akan bisa merubah atau mengganti dengan caleg lain. Boleh mengganti asalkan (lolos) memenuhi syarat," katanya

Seperti diketahui, KPU Jember baru saja menerima berkas perbaikan dari 18 Parpol peserta pemilu hingga Minggu tengah malam, (9/7). Menurutnya, semua Parpol telah melakukan perbaikan.

Sebelumnya, pada perbaikan awal, hanya 26 Bacaleg dari 868 yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. KPU Jember juga menemukan 7 Bacaleg ganda yang maju di dua partai, hingga jadi Bacaleg setingkat provinsi.

"Di sela jadwal itu, kalau KPU menemukan kegandaan eksternal dan internal, datanya akan kami sampaikan langsung ke parpol," katanya.

Selanjutnya, KPU hanya menyediakan waktu mulai 10 Juli hingga 6 Agustus untuk memverifikasi ulang berkas Bacaleg.

Dalam rentang waktu tersebut, Parpol bisa melakukan perbaikan secara dadakan.

Namun, setelah tanggal 6 Agustus, Parpol tidak akan bisa merubah Silon, khususnya untuk Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Parpol hanya bisa mengganti Caleg potensial yang sudah memenuhi syarat dari Dapil satu ke Dapil lain.

"Tapi yang dinyatakan TMS, otomatis tidak bisa diganti," katanya.

Seperti diketahui, jumlah Dapil untuk Pemilu 2024 di Jember berubah dari enam menjadi tujuh dapil berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023. Dari 7 Dapil tersebut, terdapat pembagian kursi 6 hingga 9 kursi per dapil.

Editor


Komentar
Banner
Banner