bakabar.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna penetapan bupati dan wakil terpilih, Senin (29/3/2021).
Yakni, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Al Idrus dan Andi Rudi Latif (SJA-Arul).
Keduanya ditetapkan sebagai bupati dan wakil terpilih hasil Pilkada Kotabaru 2020.
Usai Paripurna DPRD Kotabaru, selanjutnya mengusulkan dan penetapan jadwal pelantikan SJA-Arul ke Gubernur dan dilanjutkan ke Mendagri.
Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni dan Muhammad Arif, serta para anggota dewan lainnya.
Tampak hadir, Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad, Forkoforkopimda, serta sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru.
Syairi Mukhlis mengatakan, hasil paripurna penetapan bupati dan wakil bupati akan dilanjukan ke gubernur, dan ke Mendagri.
“Setelah ini, hasilnya kami sampaikan ke gubernur, dan Mendagri. Mendagri lalu mentapkan jadwal prosesi pelantikannya,” ujar Syairi.
Saat paripurna DPRD itu, pasangan SJA-Arul yang hadir beserta istri tampak kompak. Rapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.