Tak Berkategori

PARAH! Pembunuhan di Pasar Lama Banjarmasin Hanya Gegara Bangku

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah menangkap pelaku, polisi mulai menguak motif pembunuhan di Pasar Lama, Banjarmasin Tengah,…

Featured-Image
Pelaku Iqbal tega menghabisi Rizki yang masih di bawah umur hanya karena persoalan sepele. Foto: apahabar.com/Riyad

Seorang Pemuda di Pasar Lama Banjarmasin Tewas Ditusuk

Saat itu korban yang merupakan warga Berangas, Barito Kuala itu tak sengaja menggunakan salah satu kursi di lokasi kejadian.

Hal itulah yang membuat pelaku tak suka. Pelaku menyuruh korban mengembalikan kursi tersebut.

Setelah itu, pelaku berlalu. Ia kemudian pergi mengamen lagi. Sementara korban masih di lokasi.

Singkat cerita, pelaku kembali. Melihat korban masih menduduki bangku yang dipersoalkan, pelaku coba mengancam.

Ikam mau aku bunuh kah? Tempulu aku bawa wasi (Kamu mau saya bunuh kah? Mumpung saya bawa celurit),” ancam pelaku Iqbal.

Kepada polisi usai diamankan, kata-kata tersebut dilontarkan pelaku Iqbal hanya untuk mengancam korban.

“Niat awal dia hanya ingin menggertak,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Gusti Ngurah Utama kepada bakabar.com.

Namun, lantaran dalam kondisi mabuk berat, pelaku malah langsung memukul korban dengan tangan kosong. “Di badan dan kepala,” kata Kanit.

Ketika itu sempat dilerai oleh saksi. Saksi sempat mengajak korban untuk menjauhi pelaku.

Namun sekitar beberapa saat kemudian, pelaku datang. Dia berlari mengejar korban sambil membawa celurit.

“Celurit langsung diayunkan ke arah korban,”

Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut atas sebelah kiri dan luka tusuk di punggung belakang.

Korban kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin. Namun saat diberikan penanganan, korban meninggal dunia.

Sementara pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah di rumahnya sekira pukul 02.00 Wita.

Dari hasil pendalaman, pelaku rupanya seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan di tahun 2014. “Saya menjalani 3 tahun penjara,” kata pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP.



Komentar
Banner
Banner