Papan Pemantauan Khusus

Papan Pemantauan Khusus Tahap-I, Diluncurkan BEI pada 12 Juni 2023

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa bei Irvan Susandy menjelaskan akan meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call auction.

Featured-Image
Grafik investasi saham. Foto: ANTARA/HO-BEI Sultra

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan pihaknya akan meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call auction pada 12 Juni 2023.

BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023, dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/6).

“Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,” ujar Irvan.

Dia menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi.

Baca Juga: MoU dengan BEI, Teten: Dukung Percepatan IPO UMKM

Nantinya, untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, sedangkan, ketentuan auto rejection sebesar 10 persen dan harga minimum di Rp1.

“Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10 persen dan harga minimum Rp50,” ujar Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction.

“Pada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (matched) pada akhir tiap sesinya. Mekanisme call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,” ujar Irvan.

Baca Juga: Antrean IPO, BEI: 10 Persen Perusahaan dari Sektor UMKM

Dia melanjutkan mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama enam bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini.

“Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih aware dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut,” ujar Irvan.

Editor
Komentar
Banner
Banner