Kalsel

Panwaslu se Tabalong Serentak Surati PPK

apahabar.com, TANJUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se Kabupaten Tabalong menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di…

Featured-Image
Paswaslu Kecamatan Muara Harus, Subhan, menyerahkan surat rekomendasi kepada PPK setempat. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se Kabupaten Tabalong menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan supaya melakukan coklit dengan mendatangi rumah-rumah warga yang belum tercoklit, Senin (24/8).

Komisioner Bawaslu Tabalong, Fahmi Pailasofa, membenarkan jajaran Panwaslu se Tabalong serentak menyurati PPK di masing-masing wilayah.

Surat itu terkait adanya 430 warga yang belum dilakukan pendataan pemilih pada Pilkada Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan yang ada di Tabalong.

“Temuan 430 warga yang tidak dicoklit berdasarkan audit yang kami lakukan bersama jajaran Panwaslu kecamatan, dimana kami menemukan ratusan warga yang domisilinya sesuai dengan KTP tidak tercoklit,” kata Fahmi, Senin (24/8).

Surat Panwaslu kecamatan itu intinya berisi, merekomendasikan untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi. Itu diatur dalam Pasal l ayat 25 PKPU Nomor l9 Tahun 2019, tentang pemutakhiran data pemilih.

Kemudian, demi menjaga hak konstitusi pemilih, kepada PPK dapat saling berkoordinasi dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran sebelum proses pencoretan Pemilih dengan kode 4 (pindah domisili), kode 5 (tidak dikenal), dan kode 10 (bukan penduduk) di TPS yang tidak sesuai.

Melakukan sosialisasi secara masif kepada Pemilih yang secara domisili saat ini berbeda dengan identitas kependudukan, namun memiliki hak pilih karena masih berada di wilayah Pemilihan dengan memastikan masih terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal atau sesuai alamat KTP-el yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 2 Tahun 20l7 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Kita mengharapkan rekomendasi kawan-kawan Panwaslu kecamatan itu dilaksanakan oleh PPK masing-masing, jangan sampai warga kehilangan hak pilihnya,” pinta Fahmi.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner