Kalsel

Panwascam Banjarmasin Mulai Jaring Panwaslu Kelurahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah terbentuk. Mereka kini sudah dapat meneruskan tahapan dengan…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada serentak. Foto- anwart

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah terbentuk. Mereka kini sudah dapat meneruskan tahapan dengan merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan.

Itu sesuai dengan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, di mana tahapan selanjutnya setelah pembentukan Panwascam untuk segera melanjutkan tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan.

"Kita mengikuti instruksi sesuai Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI Nomor: 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020, yang memerintahkan Bawaslu Provinsi kemudian memerintahkan Bawaslu Kota atau Kabupaten agar Panwascam segera merekrut Panwaslu Kelurahan," terang Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Senin (10/2).

Lebih lanjut Yasar menerangkan, teknis dari rekrutmen Panwaslu Kelurahan dilakukan langsung oleh Panwascam yang ada di lima kecamatan.

"Jadi nantinya, panwaslu kelurahan dipilih 1 orang setiap kelurahan yang ada di Banjarmasin. Jumlahnya ada 52 kelurahan dengan setiap kelurahan satu orang panwaslu kelurahan," jelasnya.

Selain itu Yasar menjelaskan, syarat bagi pendaftar adalah bagi mereka yang berwarga negara Indonesia, mematuhi hukum negara Indonesia, setia kepada UUD 1945 dan setia kepada Pancasila dan tidak pernah bersangkutan kasus hukum atau dipidana penjara yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Untuk syarat umur, minimal 25 tahun dan minimal pendidikan SMA/sederajat," urai Yasar yang juga Kordiv Organisasi, SDM, dan Datin Bawaslu Banjarmasin.

Disamping itu dikatakan Yasar, rekrutmen Panwaslu Kelurahan merupakan dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota tahun 2020.

"Maka itu perlu membentuk yang namanya Panwaslu Kelurahan sebagaimana amanat Undang-undang tentang pemilu," tandasnya.

Sementara, Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan antar lembaga (Hubal) Bawaslu Banjarmasin, Drs. Munawar Khalil di tempat lain menjelaskan, pendaftaran bagi calon Panwaslu Kelurahan Banjarmasin diumumkan dari tanggal 10 Februari sampai dengan 16 Februari 2020. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas di tanggal 16-22 Februari 2020.

"Nanti tahapan ini semua dilakukan langsung Panwascam kita, dari pendaftaran sampai dengan pengumuman Panwaslu terpilih," ujarnya.

Munawar mengungkapkan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan sesuai UU nomor 7 pasal 90 tentang pemilu, bahwa pembentukan Panwascam Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Panwas luar negeri dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai.

"Untuk pengumuman Panwaslu terpilih akan dilakukan nanti di bulan Maret. Saat ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat yang hendak bergabung bersama kami untuk mengawasi Pemilu kita bersih dan berintegritas segera mendaftarkan diri ke kantor Panwascam masing-masing di 5 kecamatan yang ada," pungkasnya.

img

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar. Foto-bakabar.com/Ahya Firmansyah

Baca Juga:Sosialisasi Pilkada Banjar, Panwascam Singgung Kades yang Ikut Kampanye

Baca Juga:60 Panwascam Banjar Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner