DPRD Banjarbaru

Pansus C DPRD Banjarbaru Bahas Raperda tentang Penanaman Modal

apahabar.com, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) C pada DPRD Banjarbaru tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Featured-Image
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi Novianto. Foto-Humas DPRD Banjarbaru for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) C pada DPRD Banjarbaru tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal.

Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru yang juga tim Pansus C, Windi Novianto, mengatakan Raperda ini untuk mengganti Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang penanaman modal.

“Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” ujarnya, Selasa (22/6).

Aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal ini, kata dia, mengacu pada sejumlah regulasi. Misalnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan
PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

“Selain itu juga mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kemudian juga PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan
Perpres no 49 tahun 2021 tentang perubahan Perpres no 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal,” tambahnya.

Oleh karena itu, jelas Legislator PDI Perjuangan ini, Raperda tersebut bertujuan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Banjarbaru sebagai Kota yang menarik untuk menanam modal.

“Agar dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan kemanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner