Kalsel

Pandemi Covid-19, Janda di Banjarmasin Menurun

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertumbuhan janda menurun semenjak virus Corona penyebab Covid-19 mewabah. Seperti yang terjadi di…

Featured-Image
Ilustrasi perceraian. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pertumbuhan janda menurun semenjak virus Corona penyebab Covid-19 mewabah. Seperti yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Angka perceraian turun signifikan. Hal itu terlihat dari data perkara yang diterima Pengadilan Agama Kelas IIA Banjarmasin mulai periode Januari hingga April 2020.

Dari kurun waktu 4 bulan itu, pada April saja cerai talak mencapai 9 kasus. Sementara cerai gugat sebanyak 24 kasus.

"Pada April ini angka penceraian drastis turun karena pandemi virus Corona sehingga masyarakat diimbau untuk menunda pengajuan perkaranya sampai keadaan memungkinkan," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IIA Banjarmasin, Murniati kepada bakabar.com.

Masih di data yang sama, di Januari cerai talak tercatat 49 kasus dan cerai gugat mencapai 153 kasus.

Bulan selanjutnya Februari untuk cerai talak mencapai 31 kasus dan cerai gugat 107 kasus.

Di bawahnya Maret, cerai talak 25 kasus dan cerai gugat 108 kasus.

Dari pengajuan data tersebut terlihat paling dominan perkara cerai gugat daripada cerai talak.

"Lebih banyak perempuan yang mengajukan cerai dibandingkan laki laki," tegasnya.

Lalu bagiamana untuk alasan istri melayangkan gugatan cerai kepada suami?

Secara umum, Ia mengatakan sebelum adanya wabah virus dari Wuhan China ini faktor utama gugatan penceraian terdesak oleh ekonomi.

Selanjutnya masuk di waktu wabah Corona, alasan penceraian karena faktor ekonomi.

Suami kebanyakan tidak memberikan nafkah kepada keluarga. Padahal aturan tersebut wajib dilaksanakan.

Namun alasan ekonomi ini tak terlalu dominan. Karena ada beberapa faktor penyebab lainnya.

"Ada juga gugatan cerai karena orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan selama wabah Corona warga tetap pengajuan perkara cerai dan lainnya di Pengadilan Agama Kelas IIA Banjarmasin.

Caranya dengan persidangan secara elektronik atau online. Mulai dari tahapan pendaftaran, pemanggilan, pembayaran sampai persidangan.

Berkas perkara di-scan dan baru dikirim secara online.

Cuma kehadiran saksi dalam melakukan persidangan yang baru didatangkan.

Saksi maksimal 2 orang tersebut wajib memenuhi protokol. Seperti menjaga jarak dan mengenakan masker salam jalannya persidangan.

"Kalau warga bersikeras lakukan sidang, ya kita lewat sidang secara elektronik itu," ucapnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner