"Saat ini masih kita periksa intens. Namun kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Jumat sore.
Adiat diduga lalai menjaga jarak. Berawal saat truk dan sepeda motor berjalan beriringan. Mereka sama-sama dari arah luar menuju ke dalam kota Banjarmasin.
Adiat mengaku dari Kintap, bolak-balik kawasan Gatot Subroto mengangkut limbah medis sebuah klinik.
Melaju dengan kecepatan sekira 60 km, Adiat menginjak pedal remnya secara tiba-tiba di Pal 5, Jalan Ahmad Yani.
Sebab, di hadapannya muncul sebuah mobil yang hendak putar balik. Nahas, ban truk selip.
Adiat sejatinya sempat banting setir ke kiri. Tapi ban gundul, ditambah kondisi jalan basah setelah hujan.
“Truk terguling karena jarak yang terlampau dekat,” kata Gustaf.
Nahas, badan truk yang terguling menimpa seorang pengendara Mio J yang belakangan diketahui adalah Humardani.
Humardani tewas di tempat akibat tertindih badan truk berbobot total 5,5 ton tersebut.
Sementara ini, polisi menyimpulkan kecelakaan murni akibat adanya kelalaian dari pengemudi.
Adiat pun terancam pidana sesuai Pasal 310 ayat 4, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.