bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan usul dana cadangan untuk Pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 kepada DPRD provinsi setempat.
Pengajuan usul dana cadangan Pilkada 2020 di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin H Burhanuddin, Kamis siang.
Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu menerangkan, pengusulan dana cadangan Pilkada tersebut agar pada saatnya tidak menjadi beban berat APBD 2020.
Selain itu, untuk menunjang/memudahkan persiapan pelaksanaan Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah 2020 yang mungkin memerlukan proses agak panjang, dan harus pekerjaan awal yang memerlukan pembiayaan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Adi S mengatakan, total dana cadangan Pilkada 2020 tersebut sebesar Rp200 miliar.
“Dan cadangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalsel 2020 tersebut untuk pemenuhannya dicicil tiap tahun anggaran,” lanjutnya usai rapat paripurna DPRD provinsi tersebut, siang tadi.
Sementara sebagaimana Pilkada serentak di Kalsel tahun 2015 berarti pada Pilkada 2020 ada tujuh dari 13 kabupaten/kota, serta satu tingkat provinsi atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub/Pilwagub) setempat.
Ketujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada 2020 yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga: Pilkada Kalsel, Gerindra Hati-Hati Tetapkan Calon Jagoan
Baca Juga: Meraba Peta Perpolitikan di Pilkada 2020, Pengamat Ini Bocorkan 5 Strategi
Baca Juga: 'Kalah Sebelum Berperang', Zulfa Pilih DPR Ketimbang Pilkada Banjarbaru
Sumber: Antara
Editor: Fariz Fadhillah