bakabar.com, BANJARBARU - Usai mendapat sorotan dan Komisi Informasi, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengingatkan sekuluh SKPD untuk terbuka soal informasi.
Wanti-wanti itu disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparmi saat Rapat Koordinasi Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik di Banjarbaru, Rabu (13/12).
Menurutnya keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. "Sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk memperoleh informasi,” paparnya.
Keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.
Uundang-undang Keterbukaan Informasi Publik bisa menjadi perisai untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Termasuk menumbuhkan budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik.
Paman menyebut Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kalsel terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Meski masih tergolong sedang.
Oleh karena itu, gubernur meminta agar keterbukaan informasi publik jadi perhatian bersama.
Menurutnya, peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) sangat penting.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim menimpali, melalui kegiatan itu, dia ingin dapat membangun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan tata Kelola PPID Pelaksana.
Hal itu guna terwujudnya pelayanan informasi publik secara terbuka di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Akses masyarakat terhadap informasi itu akan kita tingkatkan, tentu dengan bahan yang bisa di akses," sahut Muslim.
Berdasar nilai IKIP tahun 2023, Kalsel menduduki peringkat delapan terbawah tingkat provinsi se-Indonesia.
Hal itu diungkap Komisioner KI, Rospita Vici Paulyn, usai berkunjung ke rumah dinas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Banjarmasin, 24 November lalu.
“Angka Kalsel 72,27 di bawah rata-rata nasional yakni 75,4,” katanya.
Rospita bilang, ada sejumlah faktor yang membuat Kalsel menempati delapan posisi terbawah.
Antara lain, pengetahuan masyarakat di Kalsel terkait keberadaan KI masih minim, dalam setahun terakhir.
“Masyarakat juga punya hak atas informasi publik,” ujarnya.
Kemudian, pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) belum menyeluruh di Kalsel. Padahal, kata Rospita, PPID seyogyanya ada dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena tolak ukur indeks penilaian itu memotret provinsi, kabupaten/kota, sampai desa,” tandasnya.
Editor