bakabar.com, TANJUNG - Tepat 1 Desember 2023 tadi, Kabupaten Tabalong genap berusia 58 tahun. Di usianya yang lebih setengah abad, daerah yang berjuluk Sarabakawa ini terus berbenah.
Pada masa kepemimpinan Bupati Dr Drs H Anang Syakhfiani MSi, Tabalong menjelma menjadi kabupaten dengan perkembangan pembangunan begitu pesat, hingga berhasil bertransformasi dari daerah paling ujung menjadi serambi depan Kalimantan Selatan.
Hal ini selaras dengan banyaknya prestasi yang diraih Kabupaten Tabalong di tingkat nasional dalam kurun waktu 2014-2023.
Salah satu capaian yang diraih Pemkab Tabalong adalah berhasil membangun tempat pelayanan publik terpadu, pertama di Kalimantan Selatan pada tahun 2019, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Obar Sobari Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
MPP tersebut dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong.
DPMPTSP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal, telah menunjukkan kinerja pelayanan yang maksimal dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan prestasi dinas ini dalam 3 tahun berturut-turut mendapatkan predikat status Pelayanan Prima.
Meskipun telah di nilai baik dan diakui berstatus Pelayanan Prima, DPMPTS Kabupaten Tabalong tidak berpuas diri, tetapi terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan, seiring dengan kemajuan teknologi dan harapan publik yang menginginkan pelayanan terbaik.
Ada beberapa inovasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tabalong, salah satunya inovasi yang masuk dan diikutkan dalam ajang Innovative Government Award (IGA) tahun 2023.
Inovasi itu menjadi sampel dan telah dipresentasikan langsung oleh Bupati Tabalong di depan tim penilai IGA 2023 baru-baru tadi.
Inovasi itu adalah Paliat Online (Pelayanan Aplikasi Perizinan Tabalong Secara Online) di launching 2018 lalu. Aplikasi tersebut terus mengalami pengembangan sampai saat ini.
Paliat Online juga menjadi bahan rujukan kabupaten lain untuk menerapkan aplikasi yang sama. Aplikasi ini tidak hanya berbasis web, tetapi juga sudah bisa diunduh di Play Store pada smartphone dengan OS Android.
Paliat Online juga telah terintegrasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong.
Cara menggunakannya pun mudah, cukup mengikuti arahan dari aplikasi dan mengisi form perizinan sesuai layanan yang dibutuhkan.
Layanan Paliat Online, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabalong, Suryanadie, telah memberikan kepastian waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan dan kemudahan lainnya.
"Melalui aplikasi Paliat Online ini, di mana pun saya berada, sepanjang ada jaringan internet, saya bisa menandatangani izin yang dimohonkan melalui Paliat Online," beber Suryanadie.
Cukup melalui handphone yang dipegang, dokumen yang diterbitkan sudah dapat ditandatangani secara elektronik.
Suryanadie mengungkapkan, pada 2024 nanti, Paliat Online akan diintegrasikan lagi dengan 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait perizinan, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Disporapar dan Dinas Perhubungan.
Dengan demikian semua proses perizinan non berusaha yang dilayani di Pemkab Tabalong telah semuanya melalui elektronik.
"Tidak ada lagi dokumen yang ditandatangani secara manual, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh OPD teknis. Semua proses melalui Paliat Online," kata Kadis yang banyak pengalaman di bidang pelayanan publik ini.
Perizinan yang diterbitkan melalui Paliat Online sendiri hingga 30 November 2023, sudah sebanyak 830 izin dan yang paling banyak adalah perizinan bidang kesehatan.
"Adanya Inovasi Paliat Online ini terbukti memang membantu warga Tabalong dalam mendapatkan layanan perijianan dengan lebih mudah dan cepat," kata Suryanadie.
Hal itu sesuai pula dengan semboyan DPMPTSP; Melayani Sepenuh Hati, mesti itu juga sudah menjadi prinsip kerja seluruh karyawan DPMPTSP Kabupaten Tabalong," tandasnya.(*)