bakabar.com, BANJARMASIN – Adu argumen sempat terjadi antara personel gabungan dengan salah satu warga saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Banjar Raya, Banjarmasin Barat, Selasa (29/9) pagi.
Meski kedapatan tidak bermasker, SAP (31) warga asal Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) tak terima dijaring petugas. Sebab ia berargumen kalau dirinya memakai helm full face yang otomatis menutup mulut dan hidungnya.
Namun begitu, petugas tetap pada prinsipnya. Mereka berkeras menetapkan SAP sebagai seorang pelanggar prokes.
Adu argumen pun sempat terjadi beberapa saat meski pada akhirnya SAP mengalah dan dikenakan sanksi sosial.
Selain SAP, petugas juga menjaring sebanyak 9 pelanggar di Pasar Banjar Raya.
Selain itu, di dua lokasi lain di kecamatan tersebut, yakni di Simpang Yapahud dan depan Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, petugas menjaring sebanyak 18 pelanggar lain.
“Hari ini kita mendapati 28 pelanggar,” ujar Camat Banjarmasin Barat, Karlina usai kegiatan.
Sebagian besar dari pelanggar itu, hanya diberikan sanksi sosial. Hanya satu pelanggar yang rela membayar denda.
Karlina menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi demi mencegah munculnya klaster baru di kecamatannya.
Karlina pun berharap agar warga semakin patuh tiap harinya agar permasalahan pandemi Covid-19 ini cepat teratasi segera.
Untuk diketahui, seluruh kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Barat sendiri saat ini sudah dikategorikan sebagai zona hijau Covid-19.