bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong bakal mengalokasikan dana santunan bagi relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) relawan pemadam kebakaran (Redkar).
Santunan tersebut akan dianggarkan pada Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan TA 2026 Kabupaten Tabalong.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Tabalong, Haris Fakhrozi, mengatakan, santunan diberikan kepada relawan UPBS dan Redkar yang mengalami kecelakaan saat bertugas.
"Dasarnya Pasal 76 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Daerah diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan santunan (duka cita dan kecacatan), pemberian santunan dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Tabalong," katanya, Kamis (23/7/2026).
Haris bilang pak Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, telah memberikan arahan kepada pihaknya untuk menganggarkan santunan tersebut, ini juga dalam rangka penambahan jumlah relawan penerima santunan se-Kabupaten Tabalong.
Menindaklanjuti arahan Bupati H Fani, BPBD dan Satpol PP Damkar Kabupaten Tabalong berkolaborasi dan bersinergi mengundang pengurus/perwakilan UPBS dan Redkar se-Kabupaten Tabalong dengan agenda rapat koordinasi pada hari Kamis 23 Juli 2026 bertempat di Kantor BPBD Tabalong.
"Pada rapat koordinasi itu diminta kepada UPBS dan Redkar mengusulkan nama relawan yang belum mendapat santunan untuk diinventarisasi dan daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaaan," terang Haris.
Haris meminta kepada para camat, lurah dan kepala desa yang di wilayahnya terdapat relawan tersebut agar mengawal pendataannya.
"Untuk memperlancar dan mempercepat proses pengumpulan data relawan kami mohon kepada camat, lurah dan kepala desa untuk mengawal, mendampingi dan memfasiltasi," pintanya.









