Kalsel

OTT Amuntai, Enam Mobil Tiba di Brimob Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi atas operasi tangkap tangan (OTT) proyek irigasi Banjang dan…

Featured-Image
KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi atas operasi tangkap tangan (OTT) proyek irigasi Banjang dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Foto-apahabar/amin

bakabar.com, TANJUNG – KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi atas operasi tangkap tangan (OTT) proyek irigasi Banjang dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemeriksaan di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Tanjung, Tabalong, Kamis (14/10) menginjak hari ketiga.

Pantauan media ini, sekitar pukul 09.30, sejumlah saksi tiba di Markas Brimob Tabalong menumpangi sejumlah mobil.

Tidak lama berselang tim KPK tiba di lokasi pemeriksaan. Kemudian disusul sejumlah saksi menumpangi 2 buah mobil.

Total mobil para saksi yang telah tiba di Mako Brimob Tabalong berjumlah 6 buah.

Sekitar pukul 10.00 sejumlah saksi terlihat memasuki aula Mako Brimob untuk menjalani serangkaian pemeriksaan tim KPK.

Seperti kemarin, pemeriksaan hari ini berjalan tertutup. Pemeriksaan hari ketiga atau hari terakhir dari jadwal yang ada.

Selama dua hari pemeriksaan, KPK telah meminta keterangan sebanyak 21 orang, terdiri dari ASN hingga kontraktor.

Sebelumnya, dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah telah menyeret eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPRP) HSU, Maliki, Fachriadi CV Kalpataru, dan Marhaini CV Hana Mas, sebagai tersangka.

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra dihubungi media ini, Selasa (12/10) pagi.

KPK mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan Maliki di Amuntai, Rabu 15 September.

Dari tangan Maliki, KPK menemukan uang tunai Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

Komentar
Banner
Banner