Kalsel

Opsi PHK, PAMA Janji Bayar Pesangon Karyawan Sesuai Regulasi-PKB

apahabar.com, TANJUNG – Manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) memastikan akan membayar pesangon karyawannya sesuai regulasi dan…

Featured-Image
Pembayaran pesangon akan mulai dilakukan PAMA per 31 Juli 2021 seiring berakhirnya kontrak kerjasama dengan Adaro. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) memastikan akan membayar pesangon karyawannya sesuai regulasi dan perjanjian kerja bersama (PKB) jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas berakhirnya kontrak dengan PT ADARO Indonesia, 31 Juli mendatang.

Hal itu dikatakan Manager HRD PT PAMA, Andreas Boni, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Tabalong, manajemen ADARO, PT BUMA dan lainnya saat rapat di ruang komisi dewan setempat, Selasa (16/3). Pembayaran pesangon akan mulai pada 31 Juli 2021 tepat saat berakhirnya kontrak kerja sama.

“Sebelum karyawan kami berseragam perusahaan lain kami selesaikan terlebih dahulu hak-haknya,” janjinya.

PKB PAMA, kata dia, juga ada di Disnaker Tabalong. Di dalamnya ada klausul terkait tutup bisnis.

“Jadi dalam PHK kami lakukan pembayaran dengan alasan habis kontrak,” beber Boni.

Kepastian pembayaran pesangon jika ada PHK nantinya juga akan dilakukan terhadap karyawan labour supply [kontrak], demikian pula dengan karyawan vendor.

“Kami meminta para vendor juga membayarkan pesangon kepada karyawan mereka bersamaan berakhirnya kontrak dengan PAMA,” ucap Boni.

Terkait kepastian PHK, Boni mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada karyawan melalui serikat pekerja PAMA.

“Termasuk karyawan yang di-PHK dan akan diperkerjakan BUMA. Begitu pula dengan karyawan yang kontraknya habis juga sudah dilakukan pengendalian dengan PT BUMA, konkretnya saat mereka off atau cuti bisa mengikuti proses wawancara dan medical check up (MCU),” pungkasnya.

Siang tadi, DPRD Tabalong menggelar rapat bersama ADARO, PAMA, dan BUMA. Dalam rapat kurang lebih 3 jam itu, PAMA sendiri belum bisa memastikan nasib ribuan karyawan subkontraktor (subkon) mereka.

"Kami pastikan karyawan lokal eks PAMA nantinya diambil BUMA, meski dilakukan tes. Namun tes ini hanya MCU dan wawancara saja, " tegas Superintendent IER BUMA, SG Sinaga.

Sementara terkait karyawan vendor pihaknya tidak bisa memastikan akan diambil.

"Kami masih melihat spesifikasi vendor, bila terkait pertambangan kemungkinan bisa diambil. Bila kami ambil vendornya maka karyawannya diharapkan otomatis dibawa mereka juga, namun semua ini masih proses," ujarnya di hadapan para anggota DPRD Tabalong.

Terpisah, External Relation Division Head PT Adaro Indonesia, Rizki Dartaman, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PAMA dan BUMA. Dan sudah disepakati eks PAMA dan LS akan mendapat prioritas di BUMA.

Dalam prosesnya, tidak ada tes khusus tetapi hanya terkait kesehatan dan wawancara seperti penyesuaian aturan dan budaya kerja di BUMA. Namun terkait nasib subkontraktor PAMA beserta karyawannya, vendor masih dikumpulkan untuk langkah yang diambil nantinya.

"Kami di Adaro akan memfasilitasinya juga," janji Rizki.

Dijelaskan Rizki, jenis pekerjaan di tambang berbeda antara PAMA dan BUMA. Ada pekerjaan di PAMA, tapi belum tentu ada di BUMA.

"Ini yang masih dikoordinasikan dengan PAMA maupun BUMA, " pungkasnya.

PAMA bakal mengakhiri kontraknya dengan ADARO, 31 Juli mendatang. Praktis, segala pekerjaan PAMA yang berhubungan dengan pertambangan akan diambil alih BUMA. Sementara pekerjaan angkutan batu bara melewati jalan hauling ADARO ke Pelabuhan Kelanis tidak dilanjutkan PT BUMA.

Sebagai informasi, 30 tahun menggarap tambang ADARO jumlah karyawan PAMA mencapai 2.800 orang. Jika ditotal dengan karyawan di subkontraktor PAMA, jumlahnya bisa mencapai hampir 5 ribu karyawan.

Wilayah operasi ADARO sendiri mencakup tiga kabupaten di dua provinsi sekaligus, yakni Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga November 2020, PAMA juga memiliki 181 UMKM binaan yang menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.



Komentar
Banner
Banner