bakabar.com, BANJARMASIN – Seribu lebih pelanggar lalu lintas terjaring selama 6 hari digelarnya Operasi Patuh Intan 2019.
Para pengendara yang terjaring umumnya tanpa kepemilikan administrasi atau surat menyurat kendaraan bermotor.
“Dari 6 hari menggelar Operasi Patuh Intan 2019 yang tercatat dan sudah ditindak melalui E-Tilang ada sebanyak 1.605 pelanggar,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo melalui Kaur Bin Opsnal Ipda Sunaryanto, Selasa sore.
Ada delapan sasaran selama operasi ini. Pertama yang tidak menggunakan helm, safety belt untuk pengemudi roda empat, berkendara menggunakan ponsel, melawan arus jalan, berkendara mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur dan penggunaan lampu rotator atau sirine.
Selain itu, kata dia, pengendara yang dijaring oleh pihaknya lantaran tidak lengkapnya surat menyurat kendaraannya.
Ipda Sunaryanto mengatakan kegiatan yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menekan angka kecelakaan.
Dirinya mengimbau agar masyarakat yang berkendara selalu menyiapkan administrasi lengkap atau surat menyurat kendaraan sebelum berpergian.
Ops Patuh Intan akan terus digelar oleh Polresta Banjarmasin dari 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 mendatang.
Baca Juga: Tak Patuh, Puluhan Pengendara Terjaring di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin
Baca Juga: Seminggu Gelar Operasi Patuh Intan, Polres Banjar Tindak Ribuan Pengendara
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah