Kalteng

Ops Antik Intan 2020 Polres Banjarbaru, Satu Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas?

apahabar.com, BANJARBARU – Dari puluhan tersangka Ops Antik Intan 2020 Polres Banjarbaru, 1 tersangka yang diduga…

Featured-Image
Tersangka penyalahgunaan narkotika, UEAA (34) yang diamankan Polres Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Dari puluhan tersangka Ops Antik Intan 2020 Polres Banjarbaru, 1 tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba Lembaga Permasyarakatan (Lapas) wilayah Banjarmasin.

Tersangka itu berinisial UEAA (34) kelahiran Tegal, kewarganegaraan Indonesia didapati memiliki sabu seberat 264,25 gram.

“Di TKP, tepatnya di rumahnya di Citra Graha Cluster Landasan Ulin Barat, diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 267,87 gram dan berat bersih 264,25 gram," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/3) sore.

“Dari keterangan sementara yang sudah kami amankan, memang ada hubungan dengan jaringan Lapas, dan saat ini masih kita lakukan pendataan, masih kami dalami,” sambung Kapolres.

Dijelaskannya juga, tangkapan sabu ini termasuk terbanyak di Ops Antik Intan 2020. “Awalnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkapnya.

Sehingga, UEAA yang notabennya bekerja sebagai guru itu pun harus rela digelandang ke Mapolres Banjarbaru.

“Atas tangkapan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tutup Doni.

Untuk diketahui, tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan lama hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Eks Ketua KPU Banjarmasin Dapat Pengawalan Ketat

Baca Juga: Bersih-Bersih di HST, Ratusan Obat Ilegal dan Sabu Dimusnahkan Jaksa

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner