bakabar.com, KOTABARU – Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Tidak terkecuali di Kotabaru.
Segala penjuru pintu masuk orang ke Pulau Laut, Kotabaru diperketat. Itu dimulai dari jalur, darat, laut hingga udara.
Teranyar, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat imbauan resmi, Nomor 100/566/Setda, pada Senin, 6 April 2020.
Isinya, perintah pembatasan operasional feri Tanjung Serdang, Kotabaru-Batulicin, Tanah Bumbu.
Dalam surat, Sekda Kotabaru Said Akhmad meminta agar pihak ASDP Cabang Batulicin mengoperasikan feri tersebut maksimal sampai pukul 21.00 Wita, setiap harinya.
Tujuannya agar posko-posko penanggulangan Covid-19 dapat bekerja secara maksimal.
Paling penting untuk mengurangi keluar masuk orang demi memutus penyebaran Covid-19 di Kotabaru.
Sementara, per hari ini, Senin (6/4) pukul 15.00 Wita, data cepat menyebutkan jumlah ODP di Bumi Saijaan mengalami penurunan. Jumlahnya hanya tersisa 82 orang.
Penurunan angka ODP di Kotabaru itu, diperjelas dengan data yang dikeluarkan tim gerak cepat darurat Covid-19, Dinas Kesehatan Kotabaru.
Reporter : Masduki
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin