Borneo Hits

Operasi Zebra Intan 2024 di HST Diharap Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berlalu Lintas

Operasi Zebra Intan ini akan digelar dari 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Featured-Image
Apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2024, Senin (14/10). Foto: Humas Polres for bakabar.com

bakabar.com, BARABAI - Apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2024 digelar di Halaman Mako Polres HST, Senin (14/10).

Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

“Operasi Zebra Intan ini akan digelar dari hari ini hingga 27 Oktober 2024 mendatang,” ujarnya.

Dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu juga untuk mendukung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai dengan penegakan hukum,” jelas Kapolres.

Pihaknya berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Keselamatan adalah prioritas utama. Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan demi keselamatan bersama.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua. Kami terus berupaya memberikan edukasi agar kesadaran ini tumbuh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada penegakan hukum, pendekatan persuasif dan humanis tetap diutamakan.

"Penindakan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan, namun kami tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih disiplin," tandasnya.

Diketahui, terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Intan 2024, diantaranya:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner