Nasional

Operasi Zebra Intan 2023 di Banjarmasin, 498 Personel Diturunkan

Polresta Banjarmasin resmi melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023.

Featured-Image
Polresta Banjarmasin resmi melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023, di Jalan A Yani, Banjarmasin Timur, Senin (4/9) pagi.

bakabar.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin resmi melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023.

Hal ini ditandai dengan gelar apel pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023 di Jalan A. Yani Kilo Meter 2, Banjarmasin Timur, Senin (4/9/2023) pagi.

Diketahui, Operasi Kepolisian Kewilayan Zebra Intan 2023 ini berlangsung selama dua pekan yakni 4 sampai 17 September.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara di seluruh di wilayah Indonesia.

"Kegiatan ini untuk seluruh wilayah RI, tapi hari ini kita fokuskan gelar apel untuk kota Banjarmasin," ujarnya kepada awak media.

Arifin membeberkan, dengan adanya operasi ini masyarakat tidak perlu takut untuk berkendara.

"Tentu bagi masyarakat, bukan kita harus takuti, tapi ini merupakan bagian keuntungan masyarakat. Karena kita diingatkan dari hal-hal yang salah," ucapnya.

Kemudian, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalulintas.

"Mudah-mudahan operasi ini didukung oleh masyarakat, agar bisa mematuhi peraturan- peraturan berkendera dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Admojo mengatakan, pihaknya menurunkan sebenyak 498 personel dalam operasi tersebut.

"Sebanyak 498 personel kita turunkan, namun ini masih kurang, nanti bakal kita tambah," katanya kepada awak media.

Sabana berharap dengan adanya Ops Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023 ini, bisa membuat masyarakat Banjarmasin lebih tertip berlalulintas.

"Semoga adanya operasi ini, kita bisa membuat masyarakat khususnya Banjarmasin agar tertip berkendara, dan menjaga keselamatan," pungkas Kombes Pol Sabana Admojo.

Berikut 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Intan 2023:

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu.

4. Tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

5. Pengendara yang berada di bawah pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan

Editor
Komentar
Banner
Banner