bakabar.com, BANJARMASIN – Operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Banjarmasin telah menjaring sekitar 3 ribu pelanggar.
Data tersebut diperoleh dari berlangsung operasi yustisi selama 45 hari.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Pelanggar terbanyak yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Plt Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fahrurrazie, Selasa (20/10).
Dalam Perwali, diatur beberapa sanksi bagi warga yang melanggar tak mengenakan masker. Di antaranya membersihkan fasilitas umum hingga membayar denda maksimal Rp 100 ribu.
Dari sanksi denda ini, Fahrurazie menyebut terkumpul nilai denda yang fantastis, yakni mencapai Rp 30 juta.
Ia menyebut denda ini sesuai dengan peraturan wali kota pun masuk ke pemerintah setempat.
“Dilihat sejauh ini masyarakat sudah hampir mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan Perwali ini masih berjalan di lima kecamatan di kota berjuluk seribu sungai. Meski dalam ketentuan aturan tersebut sudah berakhir 15 Oktober lalu.
Fahrurrazie berkata akan melaksanakan evaluasi kepada pimpinan Wali Kota Banjarmasin apakah dilanjutkan atau berhenti.
“Meskipun Gakplin tidak berlaku, Perwali Nomor 68 ini tetap berlaku,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, walau pun berakhir Gakplin tersebut, Tim Satpol PP tetap Patroli kelima Kecamatan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah.