bakabar.com, BANJARMASIN – Operasi Patuh Intan 2020 dilaksanakan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) genap 14 Hari pada Rabu (5/8). Dari operasi tersebut, sebanyak ribuan pengendara disanksi karena melanggar aturan.
Operasi yang digelar ini, menyasar para pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat izin mengemudi, STNK, tidak menggunakan helm standar serta tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta diwakili Dirlantas Kombes Pol Andi Azis Nizar menjelaskan, hingga hari ke-13 pihaknya sudah menemukan ribuan lebih pelanggaran.
"Sampai hari ke-13, sudah ribuan pelanggar yang kami tindak dengan tilang serta teguran karena tidak menggunakan masker," jelasnya. Penindakan yang dilakukan Polda Kalsel dalam Operasi Patuh Intan ini mencapai ribuan.
"Kami di Polda Kalsel menindak ribuan pelanggaran sampai hari ke-13," terang Dirlantas.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bervariasi.
"Di antaranya tidak memakai set bealt, tidak menggunakan helm, dan tidak dilengkapi surat berkendara. Itu menjadi sasaran utama untuk ditertibkan," ucap Dirlantas Polda Kalsel.
Operasi yang digelar di kawasan Lampu Merah Simpang 4 Sultan Adam Banjarmasin pada hari ke-14, masih ditemukan puluhan pelanggaran.
"Hari ini belum direkap, tetapi ada pelanggaran sekitar ratusan," lanjut Dirlantas Kombes Pol Andi Azis Nizar.
Dia juga menegaskan, perlu kesadaran dari masyarakat dalam berlalu lintas dan mengimbau bahwasanya bagi pengendara untuk dapat melengkapi diri dan cek
kelengkapan surat-surat, helm pengamanan yang SNI, dan para pengemudi pastikan sabuk pengaman berbunyi, taati peraturan dan rambu-rambu lalulintas yang ada dan patuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ingat, kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keluarga menanti di rumah," pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini