Hot Borneo

Operasi Keselamatan Intan 2023 di Batola, Sasar Lima Pelanggaran Berikut

Sedikit lima sasaran yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2023 di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melakukan inspeksi kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2023, Selasa (7/2). Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sedikit lima sasaran yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2023 di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola).

Operasi Keselamatan 2023 serentak dilakukan di Indonesia terhitung sejak 7 hingga 20 Februari, termasuk di Batola.

"Tujuan Operasi Keselamatan adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam apel gelar pasukan, Selasa (7/2).

Diketahui jumlah kecelakaan lalu lintas di Kalsel sepanjang 2022, tercatat meningkat dibandingkan 2021 dari 681 kasus menjadi 911 kasus.

Sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas juga meningkat dari 353 orang menjadi 403 orang. Demikian pula korban luka berat dari sebelumnya 100 orang menjadi 107 orang.

Sedangkan sepanjang 2022 di Batola, terjadi 66 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 43 orang, 2 luka berat, 44 luka ringan, serta kerugian materiel senilai Rp209 juta.

"Diharapkan melalui pelaksanaan operasi kewilayahan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan demi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas," beber Kapolres.

Baca Juga: Polres Balangan Gelar Operasi Keselamatan Intan 2023, Ingat Tanggalnya

Baca Juga: Operasi Keselamatan Intan 2023 di Banjarbaru: Polisi Diminta Humanis!

"Namun demikian, setiap petugas di lapangan yang terlibat agar melaksanakan tugas secara persuasif, humanis dan simpatik," tambahnya.

Sesuai instruksi Kapolri, penindakan dalam Operasi Keselamatan hanya menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Mengingat Batola sudah menerapkan ETLE mobile, setiap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dipastikan akan langsung ditindak.

Jenis-jenis pelanggaran yang bakal ditindak adalah kendaraan menggunakan knalpot brong, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), serta kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, strobo dan rotator.

"Kemudian nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan helm SNI," timpal Kasat Lantas Iptu Royke Noldy Darean.

"Kami juga menempatkan personel di kawasan yang sering digunakan pengendara melawan arus, terutama pengguna sepeda motor," tandasnya.

Baca Juga: Dua Pekan Dicoba, Ratusan Pengendara Pelanggar di Batola Terjerat ETLE Mobile

Baca Juga: Bakal Diterapkan Satlantas Polres Barito Kuala, Berikut Teknis ETLE Mobile

Editor
Komentar
Banner
Banner