bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam waktu 13 hari, Polda Kalsel berhasil menyeret 322 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ada 251 kasus yang diungkap sepanjang Operasi Antik Intan 2019 digelar, 14-27 Oktober kemarin.
Sementara, barang bukti disita berupa sabu 4,2 Kilogram (Kg), 730 butir ekstasi, 1,595 Carnophen, 112 Psikotropika dan obat daftar G sebanyak 3,368 butir.
Catatan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, dibanding dengan 2018 lalu, dalam periode yang sama terjadi kenaikan barang bukti sebanyak 2,6 Kg Sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan operasi anti-narkotika itu yang digelar melibatkan 546 personel. Sasaran utamanya, penyalahguna narkotika.
“Jumlah kasus Narkoba dalam operasi Antik Intan 2019 ini cukup mencengangkan tetapi itulah fakta yang terungkap dari kerja-kerja jajaran kepolisian,” kata Wisnu usai konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (30/10) siang.
Pihaknya menindak kejahatan narkoba ini di beberapa tempat yang tersebar di penjuru Banua.
“Penangkapan terhadap 322 orang tersangka ini di lokasi berbeda-beda di Kalsel,” sebutnya.
Wisnu mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal yang mengatur hukuman maksimal bagi terdakwa Narkoba ini.
Publik pun tentu mengharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara Narkoba untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena penyalahguna maupun oknum yang berperan sebagai kurir barang terlarang telah meresahkan masyarakat luas.
“Wajar polisi mengharapkan hukuman setimpal dari para hakim pengadilan karena mengungkap keterlibatan seseorang atau kelompok dalam bisnis narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dibuktikan dengan terlukanya salah satu anggota Polda Kalsel usai ditusuk pelaku saat operasi penyergapan beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Para penyalahguna narkotika ini akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Sedangkan untuk pengedar obat terlarang akan dikenakan UU nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga:Cerita SA, Bocah Banjarbaru yang Tertangkap Saat Operasi Anti-Narkotika
Baca Juga: Operasi Besar-besaran di Banjarbaru, 53 Budak Narkotika Diamankan!
Baca Juga: Oktober, Polisi Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika di HST
Baca Juga:BNNP Kalteng: Daun Kratom Belum Masuk UU Narkotika
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah