Kalsel

Ongkos Politik Mahal, Anggota DPRD Kalsel Ramai-Ramai Gadai SK

apahabar.com, BANJARMASIN – Kurang lebih sepekan dilantik, sejumlah anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024 menggadaikan SK pelantikan…

Featured-Image
Pelantikan 55 wakil rakyat terpilih di Gedung DPRD Kalsel, Senin siang. Foto-apahabar.com/Wahyu

bakabar.com, BANJARMASIN – Kurang lebih sepekan dilantik, sejumlah anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024 menggadaikan SK pelantikan mereka ke Bank untuk mendapatkan dana.

Meski dinilai wajar, namun tingginya cost atau biaya politik pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 kemarin, jadi penyebab utama maraknya fenomena tersebut.

“Karena fenomena ini kelihatan pada saat kampanye dengan cara berkompetisi. Pastinya menggunakan cost politik yang tinggi,” ucap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik FISIP ULM, Samahudin Muharram kepada bakabar.com, Selasa (17/09) siang.

Anggota dewan bersangkutan, kata dia, tentu ingin mengembalikan modal politik yang cukup besar saat kampanye.

Bahkan, anggota dewan ditengarai masih mempunyai utang piutang saat berkampanye.

“Mengingat, gaji dan tunjangan anggota dewan cukup tinggi,” katanya.

Meski begitu, ia menilai fenomena ini bukanlah suatu permasalahan berarti, jika dibandingkan dengan wakil rakyat yang korupsi.

“Terpenting ke depannya anggota DPRD harus menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat,” bebernya.

Dalam artian, anggota dewan hendaknya menghindari perjalanan dinas ke luar daerah. Namun, lebih relevan turun langsung ke lapangan menyerap aspirasi dari konstituen.

“Sehingga, memudahkan dalam penyusunan Raperda, karena anggota dewan telah mengetahui apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat Kalsel,” pungkasnya.

TAK MEMBANTAH

Sekretaris DPRD Kalsel, AM Rozaniansyah tidak membantah telah menandatangani beberapa surat rekomendasi.

Ditemui di ruang kerjanya, Rozaniansyah enggan menyebutkan alasan para anggota meminta rekomemdasi untuk mengadaikan SK pelantikan itu.

“Sementara ini ada empat, lima orang dari 55 anggota dewan yang sudah minta rekomendasi,” katanya kepada bakabar.com.

Sekretariat DPRD hanya memberikan rekomendasi bahwa benar anggota tersebut adalah wakil rakyat yang bertugas di DPRD Kalsel.

“Sama halnya PNS, kalo misal dia mau minjam uang, dia harus izin pimpinanya dulu,” sambung dia.

Rozani tak tau menahu soal uang pelunasan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana hak dan kemauan para anggota dewan sendiri untuk mengadaikan SK.

Dari pantauan bakabar.com pada pelantikan 55 anggota DPRD Kalsel, Senin 9 September lalu, tampak hilir mudik sejumlah sales dari Bank BPD Kalsel di Rumah Banjar, sebutan Gedung DPRD Kalsel.

Untuk diketahui, asal memenuhi syarat, batas maksimum pinjaman ke Bank Kalsel bisa mencapai Rp1 miliar.

Syarat berupa SK Pengangkatan, bukti tak memiliki agunan di tempat lain, surat dari sekretaris dewan (Sekwan), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan persyaratan umum lainnyaa

Durasi pembayaran sendiri kurang lebih 4,9 tahun. Apabila dalam perjalanan yang bersangkutan mengundurkan diri, maka pengganti antar waktu (PAW) yang akan menanggung semua pembayaran.

Baca Juga: Paripurna DPRD Banjarbaru, Bahas Soal Karhutla

Baca Juga: Nah, Baru Dilantik Anggota DPRD Kalsel Langsung Gadai SK

Reporter: Muhammad Robby/Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner