Nasional

Omnibus Law, IJTI, AJI dan LBH Pers Nyatakan Sikap Bersama

apahabar.com, JAKARTA – IJTI, AJI dan LBH Pers akan menggelar jumpa pers pernyataan sikap bersama, di…

Featured-Image
Ilustrasi media massa. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – IJTI, AJI dan LBH Pers akan menggelar jumpa pers pernyataan sikap bersama, di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Selatan, Selasa (18/02) pukul 15.00 WIB.

Pernyataan sikap IJTI, AJI dan LBH Pers terkait draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR yang dikirimkan pemerintah beberapa hari yang lalu.

Di mana Draft RUU tersebut merupakan hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana, serta sanksi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut tiga organisasi wartawan dalam surat undangan yang diterima bakabar.com, mereka akan membahas salah satunya subtansi kemerdekaan pers adalah rezim self regulation. Pers diberi kewenangan merumuskan aturan dan mengatur dirinya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

Dalam undangan yang mencantumkan nama Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, Ketua Umum AJI, Abdul Manan dan Direktur LHB Pres, Ade Wahyudi, mengatakan itulah mengapa ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tidak diturunkan dalam bentuk PP yang notabene merupakan produk pemerintah, tetapi dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Peraturan Dewan Pers adalah peraturan yang dibuat oleh organisasi-organisasi pers dan masyarakat atas fasilitasi dan atau diinisiasi Dewan Pers. Pembuatan peraturan dilakukan melalui serangkaian FGD dan diskusi.

Setelah mengkristal baru dibawa ke Rapat Pleno Dewan Pers untuk disahkan menjadi Peraturan Dewan Pers. RUU Cipta Lapangan Kerja yang antara lain mengubah pasal 18 UU Pers, kesannya atau memang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ketaatan perusahaan pers terhadap ketentuan administratif.

Namun, ketika RUU itu membuka pintu pada pemerintah untuk mengatur melalui PP maka ini bermakna bahwa pemerintah berusha mencabut rezim self regulation. Ketika pemerintah bisa mengatur pers melalui PP maka selesai sudah kemerdekaan pers.

“Terkait hal ini AJI, IJTI, dan LBH Pers akan menggelar pernyataan sikap bersama,” demikian isi surat undangan tersebut.

Baca Juga:Omnibus Law, Jubir Jokowi Pede Kerek Ekonomi ke 6%

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner