bakabar.com, BANJARMASIN – Covid-19 varian Omicron mulai terendus di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terdapat 17 kasus sample genome sequencing yang diantar ke Jakarta untuk direspons kemunculan varian Omicron. Dua di antaranya sampel berasal dari Kota Banjarmasin.
Menyikapi kondisi tersebut, Polresta Banjarmasin berencana rutin melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di beberapa titik keramaian. Kegiatan ini menggandeng Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin
"Kalau perlu malam kita razia, di jalan juga seperti dulu lagi kegiatan-kegiatan itu," ujar Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Ia juga menekankan terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat nantinya.
Hal ini seiring Banjarmasin dilaporkan berada di PPKM level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali.
Warga, kata Sabana yang melanggar razia dan pembatasan bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020.
"Harus kembali lagi, kita akan konsolidasi kembali dan rapatkan dengan Satpol PP," ucapnya.
Menurutnya kegiatan pembatasan dan razia ini untuk menyandarkan masyarakat pentingnya prokes dalam mengendalikan peredaran Covid-19.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat jangan lupa untuk ikut program vaksinasi. Program vaksinasi juga dilakukan bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.
"Keluarga belum bervaksin antar untuk bervaksin terutama lansia," pungkasnya.