bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan perampasan aset yang menyeret keterlibatan tiga oknum Polda Kalsel bergulir ke sidang etik. Duduk sebagai terlapor, Kompol DH.
Sidang dihelat di Aula Endra Dharma Mapolres Banjarmasin, Senin (24/8). Agendanya, memeriksa saksi-saksi salah satunya sopir pelapor YL (38) berinisial AW.
Sidang mendudukan Kompol DH sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003.
Menariknya, dalam sidang pemeriksaan pelapor itu, Kompol DH melalui pendampingnya menunjukkan secarik surat kepada AKPB Pipit Wakapolresta Banjarmasin selaku pemimpin sidang. Surat memuat pernyataan jika pelapor telah menyerahkan dua unit HP Samsung Galaxy S10 dan Oppo A15 miliknya.
Kompol DH menyebut surat itu dibuat oleh pelapor saat diundang ke PT PSP, 7 Juli 2021. Namun belakangan diragukan kesahihannya oleh pelapor. “Masalahnya pada 7 Juli 2021 itu pelapor sedang berada di tahanan titipan Polda Kalsel,” ujar Muhammad Isrof Parhani, penasehat hukum YL, Rabu (24/8) pagi.
YL memang sempat ditahan akibat kedapatan membawa senjata tajam saat bertandang ke kantor PT PSP. YL kemudian divonis bersalah dan lepas masa tahanan 3 bulan setelahnya.
Isrof memastikan paraf dalam ‘surat sakti’ tersebut bukanlah tanda tangan pelapor. “Bukan paraf klien saya, apalagi HP Oppo milik pelapor bukan berwarna hitam melainkan berwarna silver,” ujarnya.
Aksi Dugaan Perampasan, 3 Polisi Kalsel Berhadapan dengan Propam
“Kemudian bukan tanggal 7 Juli 2021, melainkan 6 Juli 2021 klien kami diundang ke kantor PT PSP, jadi tidak ada yang namanya penyerahan barang, adanya perampasan.”
Isrof pun menduga ada seseorang yang sengaja membuat surat tersebut agar Kompol DH terlepas dari tuduhan perampasan.
“Banyaknya kejanggalan-kejanggalan terhadap surat sakti tersebut nanti akan kami sampaikan ke penyidik saat kami membuat laporan polisi,” sambung Isrof.
Dalam sidang, oleh Kompol DH, surat sakti itu kemudian diajukan oleh pendampingnya ke pimpinan sidang. “Semoga tidak dipertimbangkan oleh pimpinan sidang,” harap Isrof.
AW tak sendiri diperiksa. Hadir juga YL selaku pelapor dan seorang saksi lainnya berinisial AD. Selama sidang pelapor mereka dijaga ketat oleh Tim Propam.
YL kemudian diperiksa. Ia pun menceritakan kronologis perampasan aset atau barang-barang berharga miliknya yang diduga dilakukan oleh Kompol DH dan kawan-kawan di kantor PT PSP, 6 Juli 2021.
Ketika itu YL diundang oleh atasannya. Namun ternyata di kantor sudah ada Kompol DH, AKBP AB, dan Aipda IR. Ketiganya menggeledah YL tanpa surat tugas. Meski, mereka mengaku sedang melaksanakan penyelidikan.
Saat digeledah ditemukan senjata tajam. YL pun digiring ketiganya. Yang jadi soal, barang-barang yang tak berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata tajam turut disita mereka.
Mulai dari dua sertifikat tanah, Toyota Hard Top, Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega, hingga uang di rekening bank senilai Rp61 juta, serta sejumlah buku tabungan.
Dalam kesimpulannya, Isrof menyayangkan jalannya sidang internal kepolisian itu. Terlebih satu dari tiga pimpinan sidang berfokus bukan pada pelanggaran prosedur yang dilakukan Kompol DH melainkan lebih ke permasalahan perusahaan.
“Hari ini kami siapkan dokumen keberatan ke kapolres Banjarmasin,” ujarnya.
Lantas, apa kata kepolisian soal surat sakti tersebut? Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo tak menjawab pasti.
Sabana hanya memastikan bahwa proses persidangan masih akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
“Baru sidang pemeriksaan awal saksi pelapor, perusahaan dan anggota,” ujarnya, kemarin.
“Silakan ikuti persidangannya. Masalahnya dulu [terlapor] sewaktu [masih] bertugas di Ditreskrimum Polda Kalsel,” ujarnya.
Lebih jauh mengenai surat pernyataan yang disodorkan Kompol DH, Sabana berjanji akan menanyakannya ke Propam.