Tak Berkategori

OJK Regional IX Kalimantan Turun Tangan Awasi Perusahaan Asuransi

apahabar.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan dipastikan ikut serta membantu OJK Pusat….

Featured-Image
ILUSTRASI. Brosur produk Asuransi Umum. Foto-Kontan.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan dipastikan ikut serta membantu OJK Pusat.

Terutama, dalam mengawasi sejumlah perusahaan asuransi kerugian agar menyampaikan daftar seluruh kerjasama, dengan pihak ketiga terkait pemasaran produk asuransi pada lini bisnis harta benda dan kendaraan bermotor.

“Permintaan itu berdasarkan Surat OJK No. S-458/NB.21/2019 perihal Pemberitahuan Implementasi Pemberian Biaya Akuisisi,” ucap Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Haryanto kepada bakabar.com, Kamis (9/5).

OJK telah mengeluarkan aturan pembatasan pemberian biaya akuisisi untuk agen asuransi. Terdapat dua macam pembatasan tersebut. Pertama maksimal 15 persen untuk asuransi harta benda dan maksimal 25 persen, untuk asuransi kendaraan bermotor.

Biaya akuisisi, sambung dia, dapat berupa komisi, diskon dan/atau bentuk lainnya kepada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi atau pihak ketiga lainnya.
"Ada pembatasan biaya dalam bentuk apapun yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pialang atau agen,” cetusnya.

Semua bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan asuransi dalam pemberian fee kepada agen/pialang atau nama lainnya.

“Laporan itu oleh KP Asuransi ke OJK Pusat Jakarta. OJK Regional IX Kalimantan membantu pengawasan OJK Pusat,” tegasnya.

Di Kalsel sendiri, tambah dia, hanya ada cabang atau kantor pemasaran asuransi. Sedikitnya, ia mencatat sebanyak 34 Kantor Cabang/Kantor Pemasaran Asuransi Kerugian dan 27 Kantor Cabang/Pemasaran Asuransi Jiwa.

Menurutnya, perusahaan asuransi berbeda dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang merupakan pengawasan kewenangan OJK Regional IX Kalimantan. Namun, bank lain yang memiliki kantor pusat di Jakarta, maka secara otomatis OJK Regional IX Kalimantan hanya membantu.

“Seperti halnya kalau ada Bank mau membuka Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu di daerah. Demikian pula kalau mau menutup kantor,”
“Namun, apabila pengawasan BPR sepenuhnya kewenangan OJK Regional IX Kalimantan,”ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:Tahun Ini, 30 Pesawat Garuda Group Akan Dipasang Wifi

Baca Juga:Lion Air Kalselteng Yakin Tak Terpengaruh Tarif Batas Atas

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner