EKBIS

OJK Kalsel Ingatkan Bank: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Minta Agunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilarang meminta agunan tambahan untuk pinja

Featured-Image
OJK Kalsel gelar media update bersama Forum Wartawan Ekonomi, Rabu (10/12). Foto-OJK Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Aturan ini berlaku nasional dan wajib dipatuhi seluruh bank penyalur.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalsel, Aris Budiman, menjelaskan KUR Mikro hingga Rp100 juta hanya mensyaratkan kelayakan usaha, bukan jaminan fisik seperti sertifikat, rumah, atau BPKB.

Ia memaparkan, KUR terbagi dalam beberapa segmen. KUR Super Mikro memiliki plafon hingga Rp10 juta, KUR Mikro hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil di kisaran Rp100–500 juta.

“Untuk segmen Super Mikro dan Mikro itu tidak dipersyaratkan agunan,” tegas Aris dalam sesi media update OJK Kalsel bersama Forum Wartawan Ekonomi, Rabu (10/12).

Sementara untuk pinjaman Rp100–500 juta, bank diperbolehkan meminta jaminan tambahan.

Aris tak menampik masih ada bank yang meminta agunan kepada debitur KUR Super Mikro dan Mikro.

“Memang dari pengalaman yang kami temukan, ada beberapa bank meminta agunan. Tapi seharusnya tidak,” ujarnya.

Jika menemukan pelanggaran, OJK langsung memberi teguran agar bank kembali pada aturan.

“KUR Super Mikro dan Mikro tidak mempersyaratkan agunan. Itu sudah jelas di regulasi,” katanya.

Aris menegaskan, tujuan KUR adalah mempermudah akses pembiayaan UMKM, terutama pelaku usaha super mikro dan mikro.

Seperti diketahui, risiko kredit KUR mikro telah dijamin pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. Karena itu, bank tidak boleh meminta jaminan tambahan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat berhak menolak jika bank tetap memaksakan syarat jaminan. Praktik tersebut melanggar aturan dan bisa dilaporkan.

Bank yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga KUR.

Pemerintah sendiri juga telah menyiapkan kanal pelaporan “Sapa UMKM” yang mulai berjalan Desember 2025, sebagai wadah bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan penyaluran KUR.

Aturan tanpa agunan ini berlaku khusus untuk KUR di bawah Rp100 juta. Untuk KUR di atas itu, bank boleh mensyaratkan agunan sesuai ketentuan. Sementara pinjaman komersial non-KUR tetap mengikuti analisis risiko perbankan.

Aries mengimbau masyarakat tidak ragu menegaskan aturan ketika diminta syarat yang tidak sesuai.

“Kalau diajukan syarat yang tidak wajar, sampaikan aturan pemerintah. Kalau tetap diminta, laporkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,19%, OJK: Stabil dengan Risiko Terjaga

Editor


Komentar
Banner
Banner